Indonesia Lawyers Club

LIVE tvOne ILC 24 September - 'Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden'

LIVE tvOne ILC 24 September - 'Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden'

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Instagram@indonesialawyersclub
LIVE tvOne ILC 24 September - 'Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden' 

LIVE tvOne ILC 24 September - 'Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden'

ILC - Indonesia Lawyers Club atau ILC tvOne edisi, Selasa (24/9/2019), mengangkat topik "Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden" live tvOne malam ini mulai pukul 20.00 WIB.

Topik tersebut merujuk pada postingan Karni Ilyas di akun Twitter @ILCtv1 dan Instagram (IG) @presidenilc, Selasa (24/9/2019) pagi WIB.

Link live streaming ILC TVone Selasa 24 September 2019 jam 20.00 WIB.

Melalui akun @ILCtv1 tema ILC nanti malam dibagikan.

Saksikan ILC TVOne, Selasa (29/07/2019) pukul 20.00 WIB via link Live Streaming TVOne berikut:

Link 1

Link 2

Link 3

Diketahui, sejumlah pasal-pasal dalm RKHUP menimbulkan sejumlah kontroversi.

Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved