Ratusan Warga Kalbar Bergabung Gugat Atas Terjadinya Karhuta di Kalbar
Kebakaran Hutan dan Lahan seakan menjadi masalah yang berulang kali terjadi setiap tahunnya di Kalimantan Barat.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Ratusan Warga Kalbar Bergabung Gugat Atas Terjadinya Karhuta di Kalbar
PONTIANAK - Kebakaran Hutan dan Lahan seakan menjadi masalah yang berulang kali terjadi setiap tahunnya di Kalimantan Barat.
Karhutla juga sangat memberikan dampak yang luar biasa bagi masyarakat Kalbar.
Melihat kondisi seperti ini munculah Gerakan masyarakat Kalimantan Barat sebagai korban asap yang diakibatkan oleh Kebakaran Hutan dan Lahan yang bergabung menjadi penggungat.
Ajakan sebagai masyarakat penggungat Karhutla ini disebarkan melalui media sosial dengan mendaftarkan diri pada link sebagai masyaratan pengguat yang sudah di buka beberapa hari lalu sampai hari ini.
Satu diantaranya yang mewakili masyarakat sebagai penggungat bersama 13 orang lainnya, Beni Sulastiyo mengatakan selama tiga hari belakangan ini ia dan beberapa sahabat intens menggelar pertemuan.
Tujuannya adalah untuk mencari upaya yang jitu demi menghentikan kesewenangan para pihak yang telah menyebabkan terbakarnya lahan hingga membuat asap beracun memenuhi paru-paru masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Baca: Warga Kalbar Dikabarkan Mati dan Hidup Lagi, Warga: Masak Habis Meninggal Langsung Ngomong & Berdiri
Baca: Dinas Pertanian Kalbar Siapkan Program Unggulan Antisipasi Karhutla
Baca: Sempat Digugat Gara-gara Paspor, Kantor Imigrasi Sambas Menangi Praperadilan
Hasil dari aneka pertemuan itu adalah rencana untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap para pihak yang telah memaksa jutaan warga Kalbar menghirup udara penuh asap beracun setiap tahunnya itu, khususnya di musim kemarau.
Ia mengatakan pada Rabu, 18 September 2019, pukul 14.00, pihaknya telah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak, untuk berkonsultasi sekaligus mengutarakan rencana tersebut.
"Ahamdulillah saya bersama sahabat saya Bang Uray Jumadi Asnawi dan Bang vandille Al Rasyid, diterima langsung oleh Ketua LBH UMP, Bapak Denie Amiruddin, beserta pengurus LBH UMP. Lalu digelarlah sebuah forum konsultasi," ujarnya kepada Tribun Pontianak, jumat (20/9/2019).
Proses konsultasi itu menghasilkan rencana untuk mengajak warga masyatakat Kalbar mengajukan gugatan hukum secara masif kepada para pihak yang telah menyebabkan terjadinya kabut asap setiap tahunnya.
"Proses gugatan hukum itu rencananya akan kita kuasakan kepada LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak," ucapnya.
Dalam pertemuan diskusi yang telah dilakukan kemarin ia mengatakan bahwa , Denie Amirudin menyatakan siap menerima kuasa jika dipercaya oleh masyarakat Kalimantan Barat.
"Beliau juga memberikan apresiasi yang besar terhadap rencana gugatan tersebut dan menganggap bahwa niat tersebut menunjukan indikasi bahwa masyarakat Kalbar sedang mengalami kemajuan dalam ber-per-adaban, karena telah berani memilih jalur hukum untuk menghentikan persoalan tahunan yang tak kunjung selesai ini. Dan menurut beliau, upaya ini adalah sejarah baru bagi masyarakat Kalbar," ujarnya.
Pihaknya juga telah diberikan formulir surat kuasa yang akan dijadikan alas hukum bagi penyampaian gugatan hukum di pengadilan nantinya.