Sempat jadi DPO Selama 3 Tahun, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Terduga Pencuri Sapi
Menurut pantan Kapolsek Kota ini, tersangka lari dari kasusnya sejak 2016 lalu ke Jambi.
Berita sebelumnya, dalam rangka Ops Sikat Semeru 2019, Polres Sumenep menangkap pelaku pencurian 2 ekor sapi di Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Rabu (18/9/2019).
Tersangka pencurian sapi ini bernama Fatlah, warga Dusun Rembang Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep yang sudah masuk Daftar Pencariam Orang (DPO) sesuai nomer surat DPO/02/VI/2016/Polsek, tanggal 1 Juni 2016 lalu.
"Tersangka sebelumnya masuk DPO sejak 2016 lalu, akibat dari kasus pencurian dengan kekerasan berupa 2 ekor sapi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dihubungi TribunMadura.com.
Menururtnya, tersangka yang sehari - harinya bekerja sebagai petani ini diduga telah mencuri dua ekor sapi milik korban Fathor Rahman, asal Dusun Sabidak Desa Sentil Daya, Kecamatan
Petugas kami menangkap tersangka sesuai dasar laporan Polisi : LP/13/IV/2016/JATIM/RES SMP/SEek Prenduan, tanggal 29 April 2016. Dan barang buktinya berupa satu buah celurit bergagang kayu warna coklat dan dua ekor sapi jenis kelamin betina," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul DPO Pencurian Sapi di Sumenep Madura Berhasil Ditangkap Polres Sumenep, Sempat Melawan Polisi