Kabut Asap Belum Reda, Libur Sekolah di Kabupaten Landak Ditambah

Kabut asap yang belum juga reda di Kabupaten Landak, membuat kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di rumah.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/kolase
Surat edaran Bupati Landak tertanggal 18 September 2019 agar anak sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP melakukan aktifitas belajar mengajar di rumah 

Kabut Asap Belum Reda, Libur Sekolah di Landak Ditambah

LANDAK - Kabut asap yang belum juga reda di Kabupaten Landak, membuat kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di rumah.

Dengan kata lain, sekolah kembali meliburkan anak didiknya seperti hari-hari sebelumnya.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Landak tertanggal 18 September 2019.

Baca: Peduli Kabut Asap, Sejumlah Lembaga Bagikan 10 Ribu Masker di Bengkayang

Baca: Bencana Kabut Asap Berdampak Pada Turunnya Hunian Hotel di Pontianak

Dimana kepada pihak sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah dari tanggal 19-21 September.

"Iya, anak-anak kembali belajar di rumah. Berdasarkan surat edaran Bupati Landak," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Landak Marsianus Msi kepada Tribun.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved