Teken Dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Ini Komitmen KCP BPJS Ketenagakerjaan
pihaknya ingin memastikan para petani juga memiliki hak yang sama dengan karyawan perusahaan maupun Non ASN untuk mendapat pelayanan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
Teken Dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Ini Komitmen KCP BPJS Ketenagakerjaan
KAPUAS HULU - Setelah melakukan MoU tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petani di Kapuas Hulu, dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Wahyu D menyatakan, dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk para petani ini, secara tidak langsung juga akan meningkatkan kesejahteraan petani-petani tersebut.
“Kami akan memberikan kemudahan-kemudahan untuk mereka, mulai dari pendaftaran menjadi peserta sampai melakukan klaim, dengan iuran yang hanya Rp 16.800, mereka sudah terlindungi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Baca: Kadri Ingin Maju Sebagai Cawabup pada Pilkada Kapuas Hulu 2020
Baca: Kembangkan Ekonomi Melalui BUMDesa, Ini Visi Misi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu
Baca: Pemkab Kapuas Hulu Latih 50 Orang Pelaku Usaha Mikro di 6 Kecamatan
Wahyu menjelaskan, melalui kegiatan ini juga, pihaknya ingin memastikan para petani juga memiliki hak yang sama dengan karyawan perusahaan maupun Non ASN untuk mendapat pelayanan atau Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
"Kita harap baik petani, nelayan, pedagang maupun profesi lainnya, masyarakat kita mendapatkan pelayanan atau Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak