TRIBUWIKI
Ikut Merumuskan Kebijakan Teknis, Ini Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
Ikut Merumuskan Kebijakan Teknis, Ini Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu
KAPUAS HULU - Inilah tugas dan fungsi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu :
TUGAS
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
2. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
3. Pembinaan dan koordinasi dengan istansi/lembaga lain terkait di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
4. Pengawasan dan pengendalian di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Baca: Profil Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan di Kapuas Hulu
Baca: Kadri Ingin Maju Sebagai Cawabup pada Pilkada Kapuas Hulu 2020
Baca: TRIBUNWIKI: Visi Misi Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak