TRIBUNWIKI
TRIBUNWIKI: Ini Empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Tahun 2019
DPRD Kabupaten Sanggau menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun anggaran 2019
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNWIKI: Ini Empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Tahun 2019
SANGGAU - DPRD Kabupaten Sanggau menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun anggaran 2019.
Empat Raperda tersebut adalah, Raperda Tentang Kabupaten Sanggau Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), Raperda Tentang Pelayanan Sosal Orang dengan Gangguan Jiwa, Raperda Tentang Penanganan Terhadap Gelandangan dan Orang Terlantar dan Raperda Tentang Perlindungan Guru.
Keempat Raperda tersebut juga sudah disetujui masing-masing Fraksi di DPRD Sanggau melalui
rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun anggaran 2019. Rapat berlangsung di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (9/9/2019).
Baca: TRIBUNWIKI: Ini 5 Anggota DPRD Sanggau Dari Partai Demokrat
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang dan Usman. Dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Anggota DPRD Sanggau, Sejumlah Pimpinan OPD Sanggau, Sekwan DPRD Sanggau dan undangan lainya.
Fraksi di DPRD Sanggau yang menyampaikan pendapat akhirnya, menyetujui empat Raperda tersebut. Fraksi tersebut adalah fraksi PDI Perjuangan, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Hanura dan fraksi Nasdem.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi tersebut menyetujui keempat Raperda inisiatif untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dihadapan sidang paripurna.
Baca: Kabut Asap Selimuti Sanggau, Ini Wakil Bupati Yohanes Ontot Ungkap Hal Ini
Baca: Kabut Asap Selimuti Sanggau, Ini Wakil Bupati Yohanes Ontot Ungkap Hal Ini
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak