Pengambilan Sumpah 45 DPRD Ketapang Terpilih, Febriadi Jabat Ketua DPRD Sementara

Jabatan yang diemban dua nama tersebut diperoleh atas dasar banyaknya jumlah kursi di DPRD hasil Pemilu 2019.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Ketua DPRD sementara, M Febriadi 

Pengambilan Sumpah 45 DPRD Ketapang Terpilih, Febriadi Jabat Ketua DPRD Sementara

KETAPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan 45 Anggota DPRD periode 2019-2024, Senin (9/9/2019) sore.

Selain pelantikan, untuk menjalankan tugas dan fungsi DPRD, dalam paripurna tersebut juga menetapkan Ketua DPRD dan satu Wakil Ketua.

Jabatan itu saat ini dimandatkan kepada M Febriadi dari partai Golkar sebagai Ketua dan Kasdi dari PDIP sebagai Wakil Ketua.

Jabatan yang diemban dua nama tersebut diperoleh atas dasar banyaknya jumlah kursi di DPRD hasil Pemilu 2019.

Baca: VIDEO: PDIP Sambas Gelar Konferensi Pers, Ini Yang Disampaikan

Baca: 20 Kursi DPRD Ketapang Diisi Pendatang Baru, Berikut Nama-namanya

Dimana Golkar telah mendapat 10 kursi dan PDIP tujuh kursi. Sehingga dua Partai Politik peroleh kursi terbanyak satu dan dua diamanahkan menjadi unsur pimpinan sementara.

“Sebelum ketua DPRD definitif terbentuk, DPRD dipimpin pimpinan sementara. Pimpinan itu terdiri atas Ketua dan satu wakil ketua yang berasal dari dua Parpol peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua,” kata Ketua DPRD sementara, M Febriadi, saat ditemui usai pelantikan.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diaatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Dari itu, mengawali tugasnya sebagai pimpinan, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pemilu 2019 lalu.

Kepada Anggota DPRD periode 2014-2019, dia menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas perjuangannya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Utamanya dalam upaya mewujudkan demokrasi menuju terciptanya masyarakat sejahtera.

Menurut Febriadi, untuk dapat terselenggaranya tugas pimpinan DPRD sementara sebagaimana yang diharapkan, diakuinya perlu pertisipasi dan kerjasama yang baik dari seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 dan seluru lapisan masyarakat ketapang.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib anggota DPRD, tepatnya pasal 34 ayat 3, selaku pimpinan sementara akan menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca: DPW Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Gelar Persiapan Pelantikan dan Rakerwal II

“Tugas itu diantaranya memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Raperda DPRD tentang tatib dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Sebab itu, untuk kelancarannya perlu dukungan seluruh anggota DPRD,” ujar M Febriadi.

Mengenai terget penentuan ketua DPRD definitif, ia berjanji sudah akan terealisi paling lama dua bulan kedepan. Terlebih ia mengaku sudah berkoordinasi dengan wakil ketua DPRD sementara tentang penyampaian parpol pemenang untuk mengirim wakilnya sebagai unsur pimpian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved