'Jalur Kebijakan' Ramai Diperbincangkan Jelang CPNS 2019, Begini Respon BKN
Para peserta diminta menyiapkan dokumen asli berupa Surat Undangan Resmi, KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah Asli.
'Jalur Kebijakan' Ramai Diperbincangkan Jelang CPNS 2019, Begini Respon BKN
CPNS 2019 - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) 2019 sebentar lagi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana menyebut, proses rekrutmen CPNS 2019 akan dimulai setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2019 lalu.
Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Maruf Amin akan dilantik pada 20 Oktober 2019.
Diprediksi jumlah peserta seleksi CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 ini akan mencapai 5,5 juta orang.
Baca: Jelang Rekrutmen CPNS 2019, BKN Berikan Tips Rahasia Sukses Tes CPNS!
Baca: CPNS 2019 Segera Dibuka Pendaftaran, Inilah Dokumen yang Mulai Harus Disiapkan Dari Sekarang
Baca: Nasib ASN Dampak Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim, Inilah Kuota CPNS & P3K/PPPK 2019
Namun jelang pendaftaran CPNS 2019 ini, beredar kabar adanya jalur kebijakan khusus untuk CPNS tahun 2018 yang ditanyakan netizen.
Menjawab hal itu, BKN melalui akun resminya @#ASNKiniBeda menegaskan tidak ada jalur kebijakan yang dimaksud.
Tak hanya itu sebelumnya juga sempat beredar surat jadwal pemanggilan peserta CPNS Tahun Anggaran 2018 dari jalur kebijakan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah Bandung.
Para peserta diminta menyiapkan dokumen asli berupa Surat Undangan Resmi, KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah Asli.
Dalam surat tersebut, tampak tembusan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat, PLH Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Kepala KAntor BKN Regional III Jawa Barat.
Begini bentukan surat pemanggilan cpns "jalur kebijakan" cc : kang emil
@ridwankamil @PemprovJabar @BKNgoid
Surat tersebut kemudian ditanggapi langsung admin akun official BKN di Twitter @BKNgoid.
Mimin pastikan bahwa surat ini palsu, tidak ada "Jalur Kebijakan". Lihat pula header surat ini: adakah web instansi Pemerintah memakai domain *.co.id ?
Pasti #SobatBKN bs dg mudah melihat kejanggalannya.
#ASNKerenTanpaKorupsi
#BKNSemangatUntukNegeri
#ReformasiBirokrasiBKN
Beberapa waktu lalu, BKN juga sudah memberikan klarifikasi atas kian maraknya surat palsu yang mengatasnamakan BKN.
Pihaknya juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri surat palsu, sebagai berikut:
1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN.
Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.
Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.
2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu. Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.
3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN, contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.
Jangan Percaya oknum
Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan melalui konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu mengingatkan segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berbayar alias gratis.
"Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, dipastikan tindakan itu adalah penipuan,"katanya.
Ridwan menyampaikan, sampai saat ini Panselnas masih menunggu usulan kebutuhan ASN dari instansi pusat dan daerah, serta belum menentukan timeline penerimaan ASN Tahun 2019.
Terbitnya Peraturan PANRB tentang kebutuhan nasional ASN pada Maret 2019 lalu dilakukan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam hal penyampaian kebutuhan ASN secara nasional di awal tahun anggaran.
Berdasarkan peraturan Kemenpar RB nomor 12 tahun 2019, jumlah penerimaan ASN tahun ini sebanyak 254.173 orang.
"Kemenpan nomor 12 tahun 2019 menyebutkan bahwa tahun ini maksimal paling atas, jumlah yang paling bisa diterima ASN ini adalah 254.173 orang. Terdiri dari jalur CPNS dan dari jalur P3K," ujarnya.
Kendati demikian, Ridwan mengatakan, jumlah detail kebutuhan ASN tersebut membutuhkan usulan penambahan pegawai dari lembaga-lembaga di daerah-daerah.
"Jadi itu yang 254.173, atas dasar masukan dari menteri keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN. Tapi apa dapat berapa, bagaimana dan jabatan apa saja, itu yang masih harus menunggu usulan dari daerah," tuturnya.
Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memercayai kabar pengumuman penerimaan CPNS 2019. Ia menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan langsung ke website resmi BKN.go.id
"BKN.go.id atau media sosial BKN," pungkasnya.
Kuota CPNS 2019 & P3K 2019
Seleksi CPNS Tahun ini semakin dekat. Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kesempatan untuk P3K/PPPK 2019.
Diprediksi jumlah peserta seleksi CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 ini akan mencapai 5,5 juta orang.
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 formasi yang mencakup 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.
Sebanyak 108 lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
Hal ini diakui sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tak lagi memperbolehkan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah tak boleh lagi merekrut tenaga honorer.
“Pemda tidak boleh rekrut honorer, nanti di sanksi Mendagri (Tjahjo Kumolo),” ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (21/8/2019) lalu.
Namun, Syafruddin tak menjelaskan secara detail apa sanksi bagi pemerintah daerah yang masih membandel merekrut tenaga honorer.
Mengenai masih adanya tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Syafruddin tak mempermasalahkannya.
Nantinya, para tenaga honorer tersebut akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sisa yang (honorer) 15 tahun tetap diberikan ruang melalui PPPK,” kata mantan Wakil Kepala Polri itu.
Mengenai pendidikan para tenaga honorer yang belum memenuhi klasifikasi, Syafruddin menjelaskan pemerintah akan menyekolahkan mereka jika nantinya sudah diangkat PNS.
“50 persen ( ASN) sudah sarjana, tugas kita semua untuk yang sisanya itu bagaimana caranya di S1 kan,” ujarnya
Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS dan P3K.
Tahun ini pendaftaran CPNS dan P3K dijadwalkan pada Oktober mendatang.
Maka dari itu ada beberapa hal yang harus kamu ketahui dan persiapkan dari sekarang.
10 tahapan pendaftaran
Berdasarkan laman resmi BKN, berikut tahapan umum pendaftaran SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) tahun lalu:
1. Pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi situs http://sscn.bkn.go.id
2. Peserta membuat akun dengan memasukan: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terverifikasi Dukcapil Mengisi email aktif, kata sandi dan pertanyaan pengaman Upload pas foto ukuran minimal 120kb maksimal 200kb
3. Calon peserta mencetak kartu informasi akun.
4. Masuk kembali ke tautan resmi dengan akun yang telah dibuat. 5. Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun,
6. Mengisi biodata,
7. Memilih institusi, formasi dan jabatan (hanya diperkenankan 1 institusi/jabatan/formasi).
8. Cek resume, pastikan sudah mengisi biodata dan pilihan jabatan/formasi dengan benar.
9. Klik simpan, data akan terkirim secara otomatis dan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
10. Cetak dan simpan baik-baik kartu SCCN sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.
Rincian Formasi
Rinciannya, dari jalur CPNS 2019 sebanyak 85.537 orang.
Angka tersebut terdiri dari kebutuhan sebanyak 23.213 di pemerintah pusat dan sebanyak 62.324 di daerah.
Untuk formasi di pemerintah pusat terdiri dari pelamar umum dan kedinasan.
Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK 2019 di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
PPPK 2019 dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Khusus untuk PPPK 2019 ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.
Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan petunjuk teknis (Juknis) sesegera mungkin kepada masyarakat.
"Kemarin, pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," kata Ridwan, Jakarta, Kamis (04/07/2019).
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, proses penerimaan pendaftaran tersebut dipekirakan lebih awal untuk PPPK. Namun ia tak memberikan kapan waktu pastinya.
Menurut dia, adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Syafruddin itu menjadi tanda bagi BKN untuk bersiap.
"Bagi kami di Panselnas merupakan semacam ancer-ancer. Oleh karena itu, persiapan mulai dipersiapkan mulai dari sekarang. Banyak yang harus dipersiapkan," ujarnya.
Dia mengatakan, pihak hingga ini terus mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam proses penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Baik untuk CPNS maupun PPPK.
"Kebutuhan riil (jumlah PNS dan PPPK) dari intansi pusat dan daerah itu belum semua masuk, tapi seberapa banyak saya harus cek dulu ke Kemenpan RB," ungkapnya.
Dia menyebut, setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK yang harus dilalui. Ini semua sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/jalur-kebijakan-ramai-diperbincangkan-jelang-cpns-2019-begini-respon-bkn.jpg)