TRIBUNWIKI
TRIBUNWIKI: Berikut Tahapan E-Tilang Satlantas Polres Singkawang
Lantas Polres Singkawang menerapkan E-Tilang pada operasi patuh kapuas 2019 yang dimulai sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNWIKI: Berikut Tahapan E-Tilang Satlantas Polres Singkawang
SINGKAWANG - Satuan (Sat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Singkawang menerapkan E-Tilang pada operasi patuh kapuas 2019 yang dimulai sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019.
E-Tilang yang dibangun ini adalah sistem pembayaran tilang melalui online. Petugas akan diberikan aplikasi untuk menilang.
Petugas melakukan penegakan hukum menggunakan sebuah aplikasi, dan aplikasi tersebut dibuat dalam rangka percepatan proses hukum.
Baca: Lantas Polres Singkawang Terapkan E-Tilang di Operasi Patuh Kapuas 2019
Berikut tahapan E-Tilang:
1. Diawali dengan penindakan yang dilakukan petugas Kepolisian.
2. Polisi memasukan data tilang pelanggar pada aplikasi Tilang Online.
3. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor pembayaran tilang yang muncul pada aplikasi.
4. Pelanggar kemudian mendapat notifikasi berupa nominal denda yang harus dibayarkan. Besaran denda berupa denda maksimal.
Baca: Tilang 357 Pengendara, Operasi Patuh Kapuas 2019 Juga Sasar Daerah Rawan Laka Lantas
5. Pembayaran denda tilang dapat melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile banking.
Tenang, walau nominalnya besar, pelanggar akan mendapatkan sisa pembayaran atau uang kembalian setelah prosedur sidang dilakukan.
6. Setelah melakukan pembayaran denda tilang, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita polisi yang bertugas dengan menunjukan bukti pembayaran.
7. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau diwakili kepada petugas.
Baca: Kena RAZIA | Terima Surat Tilang Merah atau Biru? Ini Beda Surat Tilang Merah dan Biru, Jangan Kabur
8. Dalam persidangan, hakim akan memutuskan besaran denda yang perlu dibayar pelanggar.
9. Pelanggar akan kembali menerima notifikasi SMS berupa keputusan pengadilan mengenai tilang dan sisa denda yang bisa diterima oleh pelanggar.
10. Sisa dana titipan denda tilang, dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak