Ashanty Bongkar Pernikahan Kontroversi Mayangsari & Bambang Trihatmodjo, Kisah Cinta Tragis!

Ashanty Bongkar Pernikahan Kontroversi Mayangsari & Bambang Trihatmodjo, Kisah Cinta Tragis!

Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ashanty Bongkar Pernikahan Kontroversi Mayangsari & Bambang Trihatmodjo, Kisah Cinta Tragis! 

Saking alotnya, proses perceraian tersebut memakan waktu hingga empat tahun lamanya.

Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait permohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.

Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang (16/2/2011) dikutip dari Grid.ID.

Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai dengan Bambang pada tahun 2010.

"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com pada (31/3/2011) lalu.

Semua upaya ajakan damai Halimah pun ditolak begitu saja oleh Bambang Trihatmodjo.

"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.

Bambang sampai rela menggelontorkan sejumlah uang agar bisa berpisah dari Halimah.

Halimah disebut pernah mengajak Bambang Trihatmodjo berdamai
Halimah disebut pernah mengajak Bambang Trihatmodjo berdamai (Kolase Nakita.id)

Baca: Rekam Jejak Mayangsari Istri Bambang Trihatmodjo, Dituduh Pakai Pelet Hingga Diusir Keluarga Cendana

Baca: 19 Tahun Ditutupi, Terbongkar Kebenaran Tudingan Mayangsari Pakai Dukun Dekati Bambang Trihatmodjo

Baca: Pernah Labrak Mayangsari, Anak Bambang Trihatmodjo & Halimah Ini Jual Minuman Demi Hidup

Baca: 3 Hari Pasca Bambang Trihatmodjo & Halimah Cerai, Terbongkar Kisah Mayangsari Gelar Pesta Mewah

Mengutip dari laman nova.grid.id, Bambang mengeluarkan uang 1,5 miliar sebagai uang bit’ah.

“Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (31/32011).

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved