JUMLAH Harta Bupati Bengkayang Suryadman Gidot yang Kena OTT KPK
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi tercatat mempunyai kekayaan lebih Rp 3 miliar
JUMLAH Harta Bupati Bengkayang Suryadman Gidot yang Kena OTT KPK
BUPATI Bengkayang, Suryadman Gidot yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi tercatat mempunyai kekayaan lebih Rp 3 miliar.
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 28 Maret 2019, kekayaan Suryadman senilai Rp 3.091.057.921.
Bila dirinci, kekayaan Suryadman terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan yang total nilainya sebesar Rp 1.678.500.000.
Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan 7 Tersangka Suap Proyek di Bengkayang, Bupati Gidot hingga Kadis PUPR
Kemudian, Suryadman tercatat mempunyai dua unit mobil dan satu unit sepeda motor yang total nilainya mencapai Rp 204.500.000.
Selain itu, Suryadman juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 47.267.000, kas senilai Rp 1.581.891.111, serta harta lain senilai Rp 485.678.142.
Di samping itu, Suryadman mempunyai hutang sebesar Rp 906.780.332.
Baca: HATTRICK OTT KPK, dari Sumsel, Jakarta lalu Kalbar, Kasus Komitmen Fee hingga Distribusi Gula
Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan kekayaan Suryadman yang tercantum dalam LHKPN-nya pada 2018 dia mana ia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 4.938.524.906.
Saat itu ia melaporkan kekayaannya sebagai calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat pada Pilkada 2018.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kalimantan Barat dan menjaring lima orang termasuk Suryadman beserta Sekretaris Kabupaten Bengkayang dan seorang kepala dinas di lingkungan Kabupaten Bengkayang.
Baca: KPK Segel Ruang Bupati Bengkayang, Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan Pasca OTT Suryadman Gidot
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta Rupiah yang diduga merupakan hasil suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Febri mengatakan, hasil operasi tangkap tangan tersebut akan dijelaskan selengkapnya pada konferensi pers yang rencananya digelar sore nanti.
KPK Tetapkan 7 Tersangka Suap Proyek di Bengkayang, Seret Bupati Gidot & Kadis PUPR
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS), dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers yang juga disaksikan secara live di Instagram KPK RI.
Ketujuh orang tersangka kasus suap proyek pemerintah di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat itetapkan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya, terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019," kata Basaria.
Suryadman Gidot dan Aleksius disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pejabat Bengkayang di OTT KPK
Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot terjaring Operasi Tengkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (3/9/2019) malam.
Kabar penangkapan Bupati Bengkayang ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9/2019).
Menurut Febri, ada lima orang yang diamankan termasuk Suryadman Gidot.
Sementara empat lainnya merupakan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Lima orang (ditangkap) termasuk bupati," kata Febri kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Namun, Febri tidak menyebut nama-nama mereka.
Menurut Febri, dua orang pejabat Pemkab Bengkayang yang ditangkap dibawa dari Pontianak ke Jakarta pagi tadi.
Sementara itu, pejabat Pemkab Bengkayang lainnya sudah berada di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. (*)