Polsek Lumar Latih Baris Berbaris Satpam PT PSA

Polsek Lumar lakukan pembinaan ke sejumlah Satuan Pengaman(Satpam) Perusahaan Kebun Kelapa Sawit untuk senantiasa

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Polsek Lumar Latih Baris Berbaris Satpam PT PSA 

Polsek Lumar Latih Baris Berbaris Satpam PT PSA

BENGKAYANG - Polsek Lumar lakukan pembinaan ke sejumlah Satuan Pengaman(Satpam) Perusahaan Kebun Kelapa Sawit untuk senantiasa respon dan sigap dalam menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Seperti yang dilakukan Kanit Binmas Polsek Lumar Bripka Hendra Prihartanto yang memberikan pelatihan di PT. Perintis Sawit Andalan (PSA) pada Senin, (02/09/2019) kemarin

Kapolsek Lumar Ipda Sunarli menuturkan pembinaan dan pelatihan yang di berikan kepolisian kepada Satpam atau Security ini sesuai dengan pasal 10 perkap 24 tahun 2007 meliputi tentang legalitas kompetensi,seragam dan atribut satpam, registrasi dan penerbitan KTA Satpam, dan sistim manajemen penggunaannya.

"Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pengetahuan dasar peraturan baris-berbaris kepada satpam dan sekuriti yang berada dilingkungan PT.PSA(Perintisa Sawit Andalan) didusun sempayuk, desa belimbing kec lumar" terang Kapolsek Lumar.

Baca: Panitia Pemilihan Kepala Desa Bebatung Resmi Dilantik

Baca: TRAGIS! Istri Habisi Nyawa Suami dengan Kapak, Suami Sudah Dikubur, Kasus Terbongkar Setelah 2 Bulan

Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos berharap, dengan latihan yang telah diberikan tersebut, diharapkan para anggota Satpam dan sekuriti diperusahaan tersebut disiplinnya semakin meningkat khususnya dalam melaksanakan tugas pengamanan dilingkungan kerjanya.

"Dengan disiplinnya (Satpam) dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dilingkungan perusahaan dan sekitar maka setidaknya akan mengurangi dampak gangguan kamtibmas dan semua ini diawali dari latihan-latihan yang diberikan oleh polsek Lumar seminggu 1 kali untuk giat pelatihan baris berbaris.

Baca: Panitia Pemilihan Kepala Desa Bebatung Resmi Dilantik

Baca: Pemkot Akan Kelola TPA Berwawasan Lingkungan

Baca: TRAGIS! Istri Habisi Nyawa Suami dengan Kapak, Suami Sudah Dikubur, Kasus Terbongkar Setelah 2 Bulan

Hal ini sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 3 UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh petugas pam swakarsa salah satunya adalah anggota satpam(satuan pengamanan) yang bertugas mengembang fungsi tugas kepolisian terbatas diwilayah kerjanya dan perarturan kapolri(perkap) Nomor 24 tahun 2007 tanggal 10 desember 2007 tentang sistim manajemen pengamanan(SMP) organisasi,perusahaan dan/atau instasi/lembaga pemerintahan.

Agar personil satuan pengamanan (satpam) memiliki kemampuan dasar yang cukup, maka perlu dilakukan pelatihan yang berkelanjutan salah satunya melalui pelatihan dasar peraturan baris berbaris (PBB).

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved