Bagi Yang Ingin Daftar Sebagai Bakal Cabup atau Cawabup Dari PDIP Ketapang, Ini Persyaratannya
DPC PDIP Kabupaten Ketapang mulai hari ini, Selasa (03/09/2019) membuka rekrutmen dan seleksi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Bagi Yang Ingin Daftar Sebagai Bakal Cabup atau Cawabup Dari PDIP Ketapang, Ini Persyaratannya
KETAPANG - DPC PDIP Kabupaten Ketapang mulai hari ini, Selasa (03/09/2019) membuka rekrutmen dan seleksi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk WNI yang memenuhi syarat menurut perundang-undangan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Ketapang, Kasdi menyampaikan kalau pengambilan formulir pendaftaran sendiri telah bisa dilakukan mulai hari ini 3 September - 17 September 2019 di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Ketapang Jln. K.H. Mansyur No. 119 A.
Adapun persyaratan untuk diketahui, menurut Kasdi sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 24 tahun 2017 tentang rekrutmen dan seleksi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP adalah sebagai berikut.
Baca: DPC PDIP Kabupaten Ketapang Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup
Baca: Satpol PP Jaring Pelajar di Putussibau Main Game di Cafe
Baca: Naikan Iuran BPJS Kesehatan Hingga 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Ini Alasan Pemerintah!
1. Fotocopy KTP
2. Pas Foto Ukuran 4X6 dua lembar
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy Ijazah Terakhir
5. Mengisi Formulir Pendaftaran
6. Mengisi Formulir Biodata
7. Surat Pernyataan Kemampuan Finansial
8. Surat Pernyataan Komitmen Politik
9. Surat Pernyataan Memiliki Visi, Misi Yang Sejalan Dengan Ideologi Partai Beserta Lampiran Visi Misi Bakal Calon
10. Surat Pernyataan Kepemimpinan Yang Jujur, Adil dan Bebas KKN
11. Surat Pernyataan Bersedia Mengembangkan PDI Perjuangan.
"Selain itu nantinya, juga akan diadakan tes. Tes tersebut meliputi tes pengetahuan umum, psikotes, dan tes komitmen politik bakal calon tersebut," paparnya.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update
Caption : Foto bersama para pengurus DPC PDIP Kabupaten Ketapang.