TARIF Ojek Online Terbaru Seluruh Kota di Indonesia Mulai 2 September 2019 ! Dibagi Zona 1, 2 dan 3
Tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia penerapannya mulai berlaku hari ini, Senin (02/09/2019).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TARIF Ojek Online Terbaru Seluruh Kota di Indonesia Mulai 2 September 2019 ! Dibagi Zona 1, 2 dan 3
Tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia penerapannya mulai berlaku hari ini, Senin (02/09/2019).
Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.
Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek) dan Bali.
Zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Baca: HINA Rakyat Indonesia Miskin, Bos Taksi Malaysia Kini Minta Maaf terkait Penolakan Gojek
Baca: Malaysia Tolak Gojek, Perdana Menteri Mahathir hingga Menpora Syed Saddiq Angkat Suara
Baca: Majalah Fortune Kembali Nobatkan Gojek Sebagai Perusahaan yang Mengubah Dunia
"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Baca: Grab Investasi Jutaan Dollar di Negara Pertumbuhan Ekonomi Tercepat Vietnam
Baca: Grab Gelar Konvoi Keliling untuk Rayakan Kemerdekaan di Pontianak
Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat.
Oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.
"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia,” kata Yani.
"Yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di Seluruh Indonesia
Alasan Kesejahteraan Driver
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.
"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.
Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mulai Senin (2/9/2019). (capture/KompasTV)
Komentar GoJek dan Grab
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai arahan dari Kemenhub.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Dengan berlakunya tarif baru ini, Grab akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi secara rutin.
"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ujar Tri.

Senada dengan Grab, Senior Manager Corporate Affairs GOJEK, Alvita Chen juga mengungkapkan hal yang serupa.
"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan," ujar Alvita saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.
Menurut Alvita, dengan adanya keputusan tarif baru ojek online, fokus pada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada pendapatan dari tarif.
Alvita mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah inisiatif yang menjadikan mitra driver-nya sebagai yang terdepan dalam kualitas pelayanan. (*)