PDI Perjuangan Pecat Alexius Akim, Michael Jeno Mundur, Maria Lestari Lolos DPR RI Dapil Kalbar I

PDI Perjuangan Pecat Alexius Akim, Michael Jeno Mundur, Maria Lestari Lolos DPR RI Dapil Kalbar I

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Anggota DPRD Kalbar, Maria Lestari yang lolos ke DPR RI usai PDI Perjuangan memecat Alexius Akim, dan Michael Jeno mundur. 

PDI Perjuangan Pecat Alexius Akim, Michael Jeno Mundur, Maria Lestari Lolos DPR RI Dapil Kalbar I

PONTIANAK Dalam rapat pleno penetapan DPR RI terpilih, PDIP mengajukan penggantian nama anggota yang terpilih.

Adapun yang diajukan penggantian yakni ada dapil Kalimantan Barat I yakni Alexius Akim dan Michael Jeno.

Pergantian dilakukan karena masing-masing dipecat dan mengundurkan diri.

"Berkaitan dengan persoalan antara Alexius Akim dan Michael Jeno dengan seluruh bukti-bukti legalitas," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat rapat pleno, di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).

KPU, melalui Ketua KPU Arief Budiman, pun menerima permohoan tersebut.

"Permohonan kita terima, berdasarkan aturan apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh Maria Lestari," ujar Arief dalam rapat pleno.

KPU menerima permohonan tersebut setelah Hasto menjelaskan bahwa PDIP akan menyelesaikan sengketa internal tersebut.

"Dan dalam menyelesaikan konflik sengketa internal, kami lakukan melalui mekanisme partai," kata Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto juga menyebut pihaknya akan menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU.

"Kami menyatakan bertanggung jawab penuh, pada keputusan yang kami ambil," sambungnya.

Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU.

Verifikasi terhadap kebenaran dokumen pengunduran diri Michael pun langsung dilakukan melalui teleconference.

Di dapil Kalimantan Barat I PDIP, perolehan suara tertinggi pertama ditempati Cornelis  dengan 285.797 suara, kursi kedua ditempati Alexius (38.750 suara), disusul Michael Jeno (36.243suara) dan Maria Lestari (33.006 suara).

PDIP sendiri mendapatkan 2 kursi pada dapil Kalimantan Barat I, yang ditempati Cornelis dan Alexius.

Akan tetapi, karena ada pemecatan dan pengunduran diri yang dilakukan Alexius dan Michael, kursi kedua pada dapil Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati Maria.

Baca: Pengamat Politik Dr Jumadi Analisa Dinamika di Internal PDI Perjuangan, Berikut Pemaparannya

Dengan adanya perubahan tersebut, maka urutan leguslator dari Dapil Kalbar I yang terpilih adalah sebagai berikut:

Susunan Anggota DPR RI terpilih di dapil Kalbar I adalah:

* Daniel Johan - PKB

* Yusid Toyib - Gerindra

* Cornelis - PDIP

* Maria Lestari - PDIP

* Abdurrahman - Golkar 

* Syarif Abdullah Alkadrie - NasDem

* Alifudin - PKS 

* Boyman Harun - PAN

Susunan Anggota DPR RI terpilih di dapil Kalbar II adalah:

* Lasarus - PDIP

* Krisantus Kurniawan - PDIP

* Adrianus Asia Sidot - Golkar

* Yessy Melania - NasDem

Lasarus Angkat Suara

Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus mengungkapkan jika terkait pergantian anggota DPR RI Dapil Kalbar yang terjadi saat penetapan oleh KPU RI, Sabtu (31/08/2019) sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan Kalbar.

Ia pun membenarkan jika memang sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR RI dapil Kalbar 1 yang dilaksanakan di DPP PDI Perjuangan.

Untuk penyelesaian PHPU, lanjut dia, PDI Perjuangan menyelesaikan secara internal oleh mahkamah partai dan tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: PEROLEHAN Lengkap Kursi DPR RI Parpol, PDI Perjuangan Terbanyak, PPP Tak Sampai 20, 7 Terlempar

"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP," kata Lasarus, Sabtu (31/08/2019) kepada Tribun.

Lebih lanjut, ia menerangkan jika memang sengketa tersebut ada saat sebelum ia menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar.

Selain itu pula, disaat yang bersamaan ia juga merupakan caleg DPR RI dengan dapil berbeda. 

Wakil Ketua DPR RI Komisi V, Lasarus
Wakil Ketua DPR RI Komisi V, Lasarus (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA)

Ketua DPD PDIP Kalbar Lasarus Angkat Suara

Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus mengungkapkan jika terkait pergantian anggota DPR RI Dapil Kalbar yang terjadi saat penetapan oleh KPU RI, Sabtu (31/08/2019) sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan Kalbar.

Ia pun membenarkan jika memang sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR RI dapil Kalbar 1 yang dilaksanakan di DPP PDI Perjuangan.

Untuk penyelesaian PHPU, lanjut dia, PDI Perjuangan menyelesaikan secara internal oleh mahkamah partai dan tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP," kata Lasarus, Sabtu (31/08/2019) kepada Tribun.

Lebih lanjut, ia menerangkan jika memang sengketa tersebut ada saat sebelum ia menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar.

Selain itu pula, disaat yang bersamaan ia juga merupakan caleg DPR RI dengan dapil berbeda.

Calon Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi bersama istri Maria Lestari saat menggunakan hak pilihnya di TPS 8 Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Rabu (15/2/2017) sekitar pukul 10.10 WIB.
Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi bersama istri Maria Lestari. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ALFONS PARDOSI)

Keberatan atas Putusan Bawaslu Kalbar, Caleg PDIP Maria Lestari Ajukan Koreksi ke Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia berencana meninjau pengajuan koreksi putusan Bawaslu Kalbar. 

Hal ini menyusul rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) disahkan dengan catatan keberatan dari saksi PDI Perjuangan

Keberatan diungkapkan seorang saksi PDI Perjuangan saat pembacaan rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Kalbar di kantor KPU RI, Minggu (12/5/2019).

Saksi itu mengaku, merasa ada kerugian suara calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Maria Lestari dari daerah pemilihan Kalbar I.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu.go.id, menurutnya ada indikasi penambahan dan pengurangan suara antarinternal caleg PDI Perjuangan di enam kecamatan di Kabupaten Landak.

"Secara administratif catatan keberatan tetap disampaikan tapi hasilnya (rekap penghitungan Kalbar_red) tetap disahkan," ujar pimpinan rapat pleno Hasyim Asyari di Kantor KPU RI Menteng Jakarta, Minggu (12/5/2919).

Dugaan pelanggaran administratif itu sebenarnya telah diputuskan Bawaslu Provinsi Kalbar.

Dalam pembacaan putusan pada Kamis (9/5/2019) Bawaslu Kalbar menyatakan laporan dari Maria Lestari yang merasa dirugikan, tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Alasannya, data form DA1 dan DB1 saksi PDI Perjuangan tersebut berbeda dengan form DA1 dan DB1 milik KPU Kalbar selaku terlapor dan Bawaslu Kalbar.

Selain itu, diketahui saksi PDI P ketika rekapitulasi penghitungan Kabupaten tidak menandatangani form tersebut.

"Berdasarkan itu Bawaslu memutuskan laporan tidak terbukti," cetus perwakilan Bawaslu Kalbar yang menghadiri rapat pleno KPU RI.

Meski begitu, Maria tetap keberatan dengan putusan Bawaslu Kalbar. Karenanya, dia mengajukan koreksi putusan Bawaslu Kalbar ke Bawaslu RI.

Pengajuan laporan ini dibenarkan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

"Memang pada hari Jumat (10/5/2019) ada keberatan koreksi (Maria) ke Bawaslu RI. Tapi, belum teregistrasi karena masih ada persyaratan yang kurang," ungkap Fritz.

Dia menjelaskan, pengajuan koreksi putusan Bawaslu daerah diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Baginya, pengajuan koreksi putusan tersebut hanya dibolehkan dalam jangka waktu tiga hari sejak putusan dibacakan Bawaslu daerah.

"Pada saat ini (permohonan koreksi) belum diregitrasi. Hari Senin akan langsung diregistrasi. Nanti kalau memang terpenuhi maka akan kami putuskan hari Senin terkait dengan persiapan yang terjadi di Kalbar," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved