Tak Pakai Helm, Pengendara Bisa Ditilang Ratusan Ribu
Iptu Sulardi mengungkapkan, pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm dapat dikenakan denda tilang hingga ratusan ribu rupiah.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Tak Pakai Helm, Pengendara Bisa Ditilang Ratusan Ribu
KAYONG UTARA - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, Iptu Sulardi mengungkapkan, pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm dapat dikenakan denda tilang hingga ratusan ribu rupiah.
"Rata-rata kalau untuk helm di atas dua ratus lima puluh (ribu)," kata Sulardi usai menggelar razia kendaraan Operasi Patuh Kapuas di Sukadana, Jumat (30/8/2019).
Sulardi lantas mengungkapkan, mereka setidaknya sudah menjaring sekitar 50 pengendara di hari pertama Operasi Patuh Kapuas 2019 yang dilaksanakan mulai Kamis (29/8/2019).
Baca: Operasi Patuh Kapuas 2019 di Bengkayang, Polri Libatkan TNI, Satpol PP dan Dishub
Baca: 45 Kendaraan Roda Dua dan Empat Terjaring Operasi Patuh Kapuas 2019 Satlantas Polres Singkawang
Menurut Sulardi, jumlah itu didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan helm.
"Kemudian untuk profesi mayoritas adalah swasta, kemudian karyawan atau pegawai, setelahnya mahasiswa pelajar," ujar Sulardi.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/satuan-lalu-lintas-polres-kayong-utara-menggelar-razia-operasi-patuh.jpg)