Warga Kayong Utara Bisa Sampaikan Laporan ke Pemkab Lewat SiHUMPRO KKU

Saat ini, masyarakat Kayong Utara sudah bisa menyampaikan laporan apapun kepada Pemerintah Daerah melalui aplikasi SiHUMPRO KKU

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kayong Utara, Jumadi Gading. 

Warga Kayong Utara Bisa Sampaikan Laporan ke Pemkab Lewat SiHUMPRO KKU

KAYONG UTARA - Saat ini, masyarakat Kayong Utara sudah bisa menyampaikan laporan apapun kepada Pemerintah Daerah melalui aplikasi SiHUMPRO KKU.

Caranya, yakni dengan mendownload terlebih dahulu aplikasi SiHUMPRO KKU di Playstore.

Fitur lapor terdapat pada bagian menu aplikasi tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kayong Utara, Jumadi Gading menjelaskan, laporan yang disampaikan masyarakat lewat SiHUMPRO KKU tidak akan dipublikasi ke media sosial.

"Aplikasi ini, khusus untuk yang laporan masyarakat itu tidak langsung kita publish di media sosial, tapi laporan itu terkoneksi dulu ke Bagian Humas dan Protokol," kata Jumadi di Gedung Balai Nirmala, Sukadana, Selasa (27/8/2019).

Oleh karenanya, kata Jumadi, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu khawatir laporan itu akan berseliweran di media sosial.

"Laporan itu kita filter, baru kemudian kita distribusikan ke teman-teman OPD," imbuh Jumadi.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved