Satgas Pamtas 643 Amankan Pelintas Batas Bawa Sabu
Anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI - Malaysia, Pos Koki SSK I Jagoi Babang, Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Satgas Pamtas 643 Amankan Pelintas Batas Bawa Sabu
BENGKAYANG - Anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI - Malaysia, Pos Koki SSK I Jagoi Babang, Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti, berhasil mengamankan satu orang warga Jagoi Babang yang membawa 1 (satu) paket sabu kristal siap pakai, berinisial MLK di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Selasa (27/8/2019).
Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, melalui Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe di Pontianak menjelaskan bahwa pada Selasa 27 Agustus 2019 pukul 01.50 WIB, saat anggota Pos Koki SSK I Jagoi Babang berjaga, melintaslah dari arah batas SPM Yamaha jupiter MX Nopol KB 5404 KU di Pos Dalduk Koki Jagoi Babang.
Kemudian, anggota jaga Pos Dalduk dipimpin Sertu Ariska menghentikan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara motor tersebut.
Baca: Satgas Pamtas 643 Bersama Warga Bangun Jembatan Roboh
Baca: Satgas Pamtas di Kapuas Hulu Gelar Baksos Pengobatan Gratis
Baca: Wabup Suprapto S Apresiasi Upaya Satgas Penanganan Karhutla di Ketapang
Saat diperiksa ternyata anggota menemukan Paketan Sabu kristal siap pakai dan alat hisap (bong) yang disembunyikan di dalam tas pengendara, kemudian melaporkan kepada Dan SSK 1.
"Setelah di amankan, pelaku dan barang bukti dibawa menuju pos Koki Jagoi Babang untuk dilaksanakan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pelaku," ujar kapendam.
adapun barang bukti yang di amankan oleh anggota yakni, 1 buah tas polo warna coklat, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah dompet, 1 buah KTP, 1 paket kecil sabu berbentuk kristal dengan perkiraan berat 3 s/d 5 gram, 4 buah bong kaca warna putih bening, 3 buah pipet warna hijau, warna putih, warna merah dan warna kuning (alat hisap), 3 buah korek api, 2 bungkus cotton bud, Uang dalam bentuk rupiah Rp. 950.000, Uang dalam bentuk ringgit malaysia RM 128 dan 1 buah jarum suntik serta 1 buah SPM yamaha MX king warna merah nopol KB 5404 KU.
Kapendam menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintasi Pos Dalduk sudah rutin dilaksanakan anggota Jaga Pos, untuk pemeriksaan dan pengecekan secara detail setiap bagian
Hal ini ditujukan untuk mencegah hal-hal tidak di inginkan.
"Saat ini kita sudah serahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Jagoi Babang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update