Cegah Karhutla, Jarot Minta Warga Desa Tawang Sari Pedomani Perbup Nomor 57
Tujuannya untuk stok air seperti saat musim kemarau, mengendalikan kebakaran dan untuk lokasi pariwisata.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Cegah Karhutla, Jarot Minta Warga Desa Tawang Sari Pedomani Perbup Nomor 57
SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno secara langsung meresmikan Rumah Betang (Beta Petinggi Kudo) Ketemenggungan Wilayah VIII Sepauk yang berada di Desa Tawang Sari, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Sabtu (24/8/2019) siang.
Jarot dihadapan ratusan masyarakat yang memadati Beta Petinggi Kudo menyampaikan bahwa syarat kita untuk membangun masa depan anak-anak kita adalah dengan keharusan menjaga lingkungan dan hutan kita.
Menurutnya sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 57 Tahun 2018 yang telah mengatur tentang tata cara membakar lahan, misalnya pembakaran lading hanya boleh dilakukan setelah musim kemarau berlangsung.
Baca: VIDEO: Buka Karnaval Tenun Lunggi, Ini Pesan Wabup Hairiah
Baca: Waspada Gelombang 2,5 Meter di Selat Karimata dan Laut Natuna
"Kita hanya boleh membakar lading dua hektar satu KK. Sebelum membakar lading, melapor ke Polsek, Danramil dan pengurus desa, serta hanya untuk menanam padi, bukan menanam sawit atau komoditas lainnya," terangnya.
Oleh karena itu, Jarot meminta masyarakat Desa Tawang Sari untuk membuat embung yang bisa lewat alokasi dana desa.
Tujuannya untuk stok air seperti saat musim kemarau, mengendalikan kebakaran dan untuk lokasi pariwisata.