Polsek Nanga Mahap Amankan Dua Warga Diduga Tersangka Pembakar Lahan

Pihaknya juga telah melakukan Olah TKP, dan melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi, serta melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Polsek Nanga Mahap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Roberd Suryanto berhasil mengamankan dua tersangka pembakaran lahan, BH (47) dan UD (50 

Polsek Nanga Mahap Amankan Dua Warga Diduga Tersangka Pembakar Lahan

SEKADAU - Karhutla menjadi satu di antara atensi Kepolisian Indonesia melalui Operasi Bina Karuna II.

Di mana jajaran Polsek Nanga Mahap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Roberd Suryanto berhasil mengamankan dua tersangka pembakaran lahan, BH (47) dan UD (50).

"Diamankan dua tersangka ini sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / A / 39 / VIII / RES.1.13. / 2019 / Kalbar / Res Sekadau, 21 Agustus 2019 tentang Tindak pidana Membuka lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Nanga Mahap," ujar Kapolsek.

Awalnya menurut kapolsek Tim Satgas Karhutla dari Polsek melakukan pengecekan lokasi hotspot titik api.

Baca: Personel Polsek Nanga Mahap Gotong Royong Bersama Koramil dan Warga Perbaiki Jembatan Soket

Baca: Jelang Pemilu 2019, Polsek Nanga Mahap Imbau Aktifkan Kembali Siskamling

Pengecekan tersebut menurutnya dilakukan berdasarkan laporan titik api (hotspot) dari satelit.

"Saat di lokasi Tim mendapati api di lahan tersebut masih menyala, memudian Tim yang dibantu oleh warga bergegas memadamkan api. Karena pada saat pemadaman berlangsung pelaku juga ada di lokasi, selanjutnya petugas mengambil beberapa sampel barang bukti yang ada di TKP kemudian membawanya beserta pelaku ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut," katanya.

Baca: Polsek Nanga Mahap Amankan Pembukaan Porseni Guru Tingkat Kabupaten dan HUT PGRI ke- 73

Baca: Kapolsek Nanga Mahap Lakukan Pengamanan Safari Subuh

Pihaknya juga telah melakukan olah TKP, dan melakukan Pemeriksaan terhadap saksi, serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 108 huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana luas wilayah lahan karet yang terbakar kurang lebih 3,1 hektar," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved