Tiga Anggota Polres Sekadau Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Ini Identitasnya

tiga personel tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin

"Pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan melelahkan serta menghabiskan anggaran."

"Dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah, bisa lebih baik dan disiplin dari tempat tugas yang sebelumnya."

Baca: KETUA DPRD Ketapang Tersangka Kasus Gratifikasi, Seret Nama Bupati Martin Rantan

Baca: REAKSI Ivan Gunawan Teman Ayu Ting Ting saat Bertemu Selebgram Singkawang, Kembali Bagi-bagi Uang

"Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah kita lakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan."

"Maka dengan sangat terpaksa untuk institusi polri yang lebih baik khususnya di polres sekadau maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKE.

"Dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Kalbar," paparnya

Ia berharap dengan adanya upacara PTDH hari ini sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.

"Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang di amanatkan undang-undang," jelasnye.

"Kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya."
"Dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan," pungkas AKBP Anggon Salazar Tarmizi. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved