VIDEO: Oknum Camat di Sambas Meraba-raba Siswi Cantik di Ruang Kerja dan di Ruang Makan Rumah Dinas

Dalam tiga hari terakhir, ulah oknum Camat di satu kecamatan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi bahan perbincangan.

Editor: Marlen Sitinjak

VIDEO: Oknum Camat di Sambas Meraba-raba Siswi Cantik di Ruang Kerja dan di Ruang Makan Rumah Dinas 

DALAM tiga hari terakhir, ulah oknum Camat di satu kecamatan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi bahan perbincangan.

Dugaan perbuatan cabul kepada siswi cantik di ruang kerja kantor camat dan di ruang makan rumah dinas menjadi viral.

Kasus inipun sedang ditangani pihak kepolisian, atas laporan pihak siswi yang menjadi korban cabul.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno membenarkan tersangka pencabulan merupakan oknum camat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Namun, yang bersangkutan belum ditahan dengan sejumlah pertimbangan.

Baca: UPDATE Kasus Video Vina Garut, Suami Jajakan Istri Rp 500 Ribu! Wanita Muda Layani 3 Pria Sekaligus

Baca: Suami SPG Cantik Angkat Bicara, Curiga Istrinya Tewas Akibat Motif Lain Gigolo Tarif 500 Ribu

Dijelaskannya kenapa pihaknya belum melakukan penahanan, satu di antaranya tersangka cukup kooperatif saat dipanggil atau dimintai keterangan.

"Banyak yang menanyakan mengapa tersangka belum ditahan, seolah-olah ditahan itu harus dilakukan. Tapi apabila belum diperiksa maka harus diperiksa," kata Prayitno kepada awak media, Kamis (15/8/2019).

"Kenapa belum ditahan karena kami menilai tersangka kooperatif saat dipanggil atau ditelepon yang bersangkutan langsung hadir. Kemungkinan juga dari penilaian dari tim penyidik sendiri karena alasan penahanan itukan subjektif mengapa tidak ditahan karena tidak mengkhawatirkan pelaku akan lari atau menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Namun demikian, Prayitno tidak menutup kemungkinan pada tahap penyelidikan selanjutnya tersangka bisa saja ditahan.

"Tidak menutup kemungkinan besok, lusa untuk proses selanjutnya kami menahan, tetapi saat sekarang saya katakan tersangka belum ditahan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, saat ini semua proses telah dijalankan.

Sampai saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.

Untuk selanjutnya, tinggal pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan berkasnya.

"Untuk saksi-saksi semuanya sudah kita periksa termasuk saksi teman korban yang bersama-sama menjadi siswa PSG, orang tuanya juga kita periksa termasuk gurunya yang membenarkan korban sedang menjalani tugas dari sekolah untuk PSG di kantor camat tersebut," jelasnya.

Sementara itu, untuk saat ini kata Kasat Reskrim tinggal pihaknya sedang melakukan penyempurnaan berkas hasil keterangan baik dari saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang disita.

"Kita menyita HP tersangka karena disitu ada percakapan komunikasi sebelum kejadian yang kedua yaitu di rumah dinas ada komunikasi disuruh datang ke rumah diberikan alamatnya, itu sebagai petunjuk awal, untuk ancamannya hukumannya lima tahun penjara," katanya.

Ia menuturkan, kemarin dari KPAID juga sudah datang dan menanyakan hal yang sama.

Terkait mengapa tersangka belum ditahan.

"Saat ini masih menilai tersangka kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan, tetapi untuk proses selanjutnya besok, lusa bisa saja kita tahan," tutupnya.

Proses Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengungkapkan, saat ini semua proses telah dijalankan dan sedang berjalan.

Dan sampai saat ini, pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.

Selanjutnya, tinggal  pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan berkasnya.

"Untuk saksi-saksi semuanya sudah kita periksa termasuk saksi teman korban yang bersama-sama menjadi siswa PSG. Orang tuanya juga kita periksa, termasuk gurunya yang membenarkan korban sedang menjalani tugas dari sekolah untuk PSG di kantor camat Selakau," jelas AKP Prayitno.

Sementara itu, untuk saat ini kata Kasat Reskrim tinggal pihaknya sedang melakukan penyempurnaan berkas hasil keterangan baik dari saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang disita.

"Kita menyita HP tersangka karena di situ ada percakapan komunikasi sebelum kejadian yang kedua yaitu di rumah dinas ada komunikasi disuruh datang ke rumah diberikan alamatnya, itu sebagai petunjuk awal, untuk ancamannya hukumannya lima tahun penjara," katanya. 

Ia menuturkan, kemarin dari KPAID juga sudah datang dan menanyakan hal yang sama. Terkait mengapa tersangka belum ditahan.

"Saat ini masih menilai tersangka kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan, tetapi untuk proses selanjutnya besok, lusa bisa saja kita tahan," tutup AKP Prayitno.

Sebelumnya diberitakan aksi bejat kasus pecabulan yang diduga dilakukan oleh oknum camat di Kabupaten Sambas yang ternyata sudah dua kali dilakukan.

Aksinya pun dilancarkan di kantor kecamatan dan rumah dinas sang camat berdinas dan bertempat tinggal.

Sebelumnya, diberitakan ada oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas diduga mencabuli NA (17) siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas.

"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, pada Rabu (15/8/2019).

"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," imbuh AKP Prayitno.

Baca: TERUNGKAP Pemeran Wanita di Video Mesum Vina Garut, Seorang Biduan Cantik dan Masih Sangat Muda

Baca: Video Mesum Diduga Hotman Paris & Sekretarisnya Tersebar, Farhat Abbas Siapkan 2 Saksi Kuat

Ia pun menjelaskan kronologis lengkap aksi tak senonoh oknum aparatur sipil negara tersebut.

Pada saat kejadian di lokasi kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya.

Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu di pegang tangan, dagu dan dicium," bebernya.

Tak jera, lalu aksi itu dilakukan di rumah dinas.

"Dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.

Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus, sedangkan korban di minta untuk menyapu.

Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.

“Saat menyapu dilakukan perbuatan cabul, dibalikkan dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi," jelas Kasat.

"Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," imbuhnya.

Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.

"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.

Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.

"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.

Pelapor kemudian mengonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.

“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas, agar segera bisa di tindaklanjuti. 

Kasus ini sendiri ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas.

Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, 5 Agustus 2019. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved