Polres Mempawah Tangkap Lagi Satu Orang Terduga Pelaku Pembakar Lahan

Terduga pelaku berinisial J ditangkap usai kedapatan sedang membakar lahan miliknya oleh anggota Polsek Kubu ketika sedang berpatroli.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Anggota Polsek Kubu, jajaran Polres Mempawah saat mengamankan pria berinisial J ketika kedapatan sedang membakar lahan seluas 1 hektar, Senin (12/8/2019) 

Polres Mempawah Tangkap Lagi Satu Orang Terduga Pelaku Pembakar Lahan

MEMPAWAH - Pihak kepolisian Polsek Kubu, jajaran Polres Mempawah menangkap satu orang terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Mangkalang Gantung, Kabupaten Kubu Raya.

Terduga pelaku berinisial J ditangkap atas dugaan dengan sengaja membakar lahan seluas kurang lebih satu hektar pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 15.30 WIB sore kemarin.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Sutrisno saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (15/8/2019) siang.

"Memang benar kita telah mengamankan satu orang pria berinisial J, yang diduga membuka lahan dengan cara membakar," ujarnya.

Baca: Selama 2019, Polres Mempawah Tangani 3 Kasus Karhutla, Satu Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca: Waspada Bencana Asap, Kasat Lantas Polres Mempawah Imbau Masyarakat Hati-hati Berkendara

Baca: Kapolres Mempawah Dilematis Peneggakkan Hukum Pembakaran Lahan

Terduga pelaku berinisial J ditangkap usai kedapatan sedang membakar lahan miliknya oleh anggota Polsek Kubu ketika sedang berpatroli.

"Dari anggota Polsek Kubu diserahkan ke Polres Mempawah guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

AKP Sutrisno mengatakan, J ditangkap saat itu juga tanpa adanya perlawanan.

"Saat ini dia masih kita amankan di Polres Mempawah sambil dilakukan pemeriksaan lebih dalam," pungkasnya.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved