Ustadz Abdul Somad

Hukum Minta Masukkan Kerja kepada 'Orang Dalam' Menurut Ustadz Abdul Somad

Hukum Minta Masukkan Kerja kepada 'Orang Dalam' Menurut Ustadz Abdul Somad

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad 

UAS menegaskan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa melakukan adopsi.

Pertama, jangan sampai pakai bin atau binti bapak angkatnya. 

Kedua, jangan sampai berdua-duaan si anak angkat dengan bapak angkatnya kalau anak perempuan. 

Begitu juga kalau anaknya laki-laki jangan sampai berdua-duaan dengan ibu angkatnya.

"Karena mereka tidak mahrom. Mesti dijaga," tegas Ustadz Abdul Somad.

Ketiga, jangan sampai harta warisan diberikan semua ke anak adopsi tadi.

Itu tidak boleh. Wasita dalam Islam tak boleh dari sepertiga harta.

"Sayang dengan anak adopsi tadi, beri dia wasiat tak lebih dari sepertiga total harta," pungkas Ustadz Abdul Somad

Hukum Konsumsi Daun Ganja untuk Sayur

Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan, maka dia khamar.

"Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad

"Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram," tegasnya. 

Lalu bagaimana kalau mengkonsumsinya hanya sedikit saja? 

Ustadz Abdul Somad mengatakan, itu tetap saja haram.

"Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram," kata Ustadz Abdul Somad.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved