VIDEO: Ramdan Sebut Akan Data Ulang Tanda Bukti LHKPN Anggota DPRD Kalbar Terpilih
berdasarkan ketentuan PKPU 5 pasal 37, bahwa memang ada ketentuan paling lama 7 hari setelah penetapan calon terpilih dilakukan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Ishak
VIDEO: Ramdan Sebut Akan Data Ulang Tanda Bukti LHKPN Anggota DPRD Kalbar Terpilih
PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Ramdan menjelaskan jika pihaknya akan mendata ulang atau merekap kembali tanda bukti LHKPN anggota DPRD Kalbar terpilih.
"Jadi yang memang belum menyampaikan tanda terima LHKPN akan kami rekap lagi, yang jelas dari awal kami sudah menyampaikan surat kepada seluruh parpol untuk mereka mengingatkan caleg-calegnya yang berdasarkan hitungan dari awal terpilih, silahkan untuk diurus dan kemudian mereka sampaikan kepada KPU," katanya, Senin (12/08/2019).
Diungkapkan dia, berdasarkan ketentuan PKPU 5 pasal 37, bahwa memang ada ketentuan paling lama 7 hari setelah penetapan calon terpilih dilakukan untuk menyampaikan tanda terima LHKPN.
Baca: Ditetapkan DPRD Kalbar, Arif Joni Komitmen Kinerja Maksimal
Baca: FOTO: Penetapan Calon DPRD Kalbar Terpilih
"Tentu kami sesuai dengan dirapat pleno, kita ingatkan kembali parpol untuk segera mengingatkan kepada caleg terpilihnya melaporkan LHKPN," terangnya.
Karena jika tidak atau belum menyerahkan tanda bukti LHKPN, lanjut Ramdan akan dilakukan penundaan pengangkatan atau pelantikan sampai yang bersangkutan melengkapi tanda bukti LHKPN.
"Jika setelah 7 hari masa terakhir penyerahan, kemudian ada lagi penyerahan maka akan kita sampaikan, apalagi sebelum proses pelantikan dilaksanakan," pungkasnya