VIDEO: Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mempawah Edi Kusbiantoro Terkait Pembakaran Lahan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mempawah, Edi Kusbiantoro SH, membenarkan bahwa ada satu perkara yang mereka tangani
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
VIDEO: Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mempawah Edi Kusbiantoro Terkait Pembakaran Lahan
MEMPAWAH - Pada April 2019 lalu, Polres Mempawah telah melimpahkan perkara tindak pidana Lingkungan Hidup (LH) khususnya membakar lahan dengan sengaja yang dilakukan oleh warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh berinisial RS.
Terkait perkara tindak pidana membakar lahan dengan sengaja yang dilimpahkan oleh Polres Mempawah kepada Kejaksaan Negeri Mempawah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Edi Kusbiantoro SH, membenarkan bahwa ada satu perkara yang mereka tangani.
"Sampai dengan saat ini perkaranya sudah disidangkan dan sudah putus dengan putusan selama satu tahun penjara. Dia adalah terdakwa berinisial RS, yang tertangkap di wilayah hukum Polres Mempawah," ujarnya, Senin (12/8/2019).
Baca: Ubah Motor Dinasnya Jadi Alat Pemadam Kebakaran, Aipda Hendri Novian Polisi Kubu Raya Banjir Pujian
Baca: BREAKING NEWS - Tali Layangan Lilit Helikopter Padamkan Api Kebakaran Lahan Kalbar, Ini yang Terjadi
Baca: Kebakaran Lahan Capai 250 Hektare, Kades Sejegi Sebut Sudah Selayaknya Masyarakat Dievakuasi
Selain itu kata dia, minggu kemarin Kejaksaan juga sudah menerima informasi dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Mempawah.
Terkait penanganan perkara pembakaran lahan yang akan dilimpahkan, dan berdasarkan hasil penyelidikan, mereka akan mengirimkan beberapa perkara terkait dengan tindak pidana itu.
"Kasusnya belum masuk, namun sudah ada koordinasi awal, karena yang sempat jadi kendala kemarin adalah jumlah lahan yang terbakar itu tidak mencapai dua hektar, tapi ada pasal-pasal tertentu yang dapat dikenakan kepada si pelaku pembakaran lahan sekalipun jumlahnya kurang dari dua hektar," paparnya.
Simak videonya dalam petikan di atas. (Ya' M Nurul Anshory)