Jamiat Akadol Nilai Peluang Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di Sambas Terbuka Lebar

Oleh karenanya, ia berharap agar kepentingan politik itu di lepaskan terlebih dahulu untuk mewujudkan KEK.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Foto Bersama Pemateri dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo (Batik No Tiga dari Kiri) setelah kegiatan Simposium Nasional, Kamis (8/8/2019) di Politeknik Negeri Sambas. 

Jamiat Akadol Nilai Peluang Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di Sambas Terbuka Lebar

SAMBAS - Rektor IAIS Sambas, Jamiat Akadol mengatakan, peluang dibangunnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Sambas sangat terbuka.

"Ini semua sangat mungkin, karena sudah ada uu yang mendasarinya (uu no 39 th 2009 tentang kawasan ekonomi khusus. uu no 43 th 2008 tentang wilayah negara, uu no 23 th 2014 tentang pemda dan perpres no 2 th 2015 tentang RPJMN dan banyak regulasi lainnya," ujarnya, Kamis (8/8/2019).

Meski begitu, ia menuturkan untuk mencapai target itu, terdapat beberapa kendala yang mungkin akan menjadi hambatan demi mewujudkan Sambas menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca: GKFA Sambas Putri Takluk di Babak 16 Besar Piala Menpora U-17, Kesedihan Selimuti Ruang Ganti

Baca: Perjalanan Tim GKFA Sambas di Piala Menpora U-17 Putri Terhenti, Takluk di Derby Kalimantan

"Persoalannya ada hambatan semisal budaya hukum birokrasi ASN di sambas dan di Kalbar (menunggu perintah atasan),belum sepenuhnya diterapkan prinsip good governance," bebernya.

Selain itu kata dia, persoalan politik juga menjadi hal yang kerap menjadi hambatan untuk mewujudkan KEK di setiap wilayah.

Oleh karenanya, ia berharap agar kepentingan politik itu di lepaskan terlebih dahulu untuk mewujudkan KEK.

Baca: Lerry Kurniawan Figo Paparkan Faktor yang Jadi Kendala Pariwisata di Kabupaten Sambas

"Ikut campurnya politik dalam praktik pemerintahan padahal ASN harus netral ini juga hambatan, lalu tidak jelasnya arah kebijakan ekonomi daerah/khusus kebijakan pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan, baik itu di tingkat pusat dan daerah," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved