Gubernur Sutarmidji Tandatangani Pergub, Berikut Sanksi Perusahaan yang Lahan Konsesinya Terbakar
Ia menyebutkan beberapa poin yang ada di dalam Pergub nanti adalah, perusahaan tidak boleh mengelola lahan yang sengaja dibakar selama lima tahun.
Penulis: Syahroni | Editor: Ishak
Gubernur Sutarmidji Tandatangani Pergub Sanksi Bagi Perusahaan yang Lahan Konsesinya Terbakar, Berikut Rinciannya
PONTIANAK - Sebagai dasar hukum untuk menindak perusahaan yang lahan konsesinya terbakar, Gubernur Kalbar, Sutarmidji memastikan Senin (12/8/2019) ia akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi bagi korporasi yang lahan konsesinya terbakar.
Hal itu disampaikannya saat pelantikan para Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar, Jumat (9/8/2019).
"Setidak ada lima poin yang akan ditegaskan dalam Pergub nanti dan itu akan menjadi dasar hukum untuk memberikan sanksi pada perusahaan yang lahannya terbakar," ucap pria yang akrab disapa Midji itu.
Baca: Gubernur Sutarmidji Kritik Komisi Penyiaran Indoneia, Ini Penyebabnya
Baca: Gubernur Sutarmidji Lantik KPID Kalbar
Ia menyebutkan beberapa poin yang ada di dalam Pergub nanti adalah, perusahaan tidak boleh mengelola lahan yang sengaja dibakar selama lima tahun.
Selain itu, apabila lahannya terbakar dan tidak disengaja maka selama tiga tahun dilolasi itu tidak boleh digunakan karena tidak dijaga.
Baca: Peneliti Asing Nilai Sutarmidji-Ria Norsan Berhasil Angkat Daya Saing Infrastruktur Kalbar
Bahkan sanksi tegas pencabutan dan pembekuan Amdal bisa dilakukan agar perusahaan benar-benar menjaga lahan konsesinya.
Lanjut disampaikannya, lahan yang terbakar harus dipadamkan perusahaan 2x24 jam atau 3x24 jam dan seluruh biaya pemadaman ditanggung oleh perusahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gubernur-kalimantan-barat-sutarmidji-di-rakor-penanggulangan-karhutla-kalbar-3.jpg)