MK Menangkan Gugatan Gerindra Kalbar untuk Hendri Makaluasc
Pembacaan putusan ini langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman,
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
MK Menangkan Gugatan Gerindra Kalbar Untuk Hendri Makaluasc
PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan PHPU Pileg Gerindra Kalbar untuk Dapil 6 DPRD Provinsi, Sanggau-Sekadau. Disisi lain, MK menolak gugatan Gerindra untuk DPR RI Dapil Kalbar 1.
Pembacaan putusan ini langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Kamis (8/8/2019).
Baca: Polres Sintang Pastikan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan
Baca: Jelang Idul Adha 2019, Harga Daging Ayam dan Telur di Pontianak Masih Stabil
Berikut putusan, yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluasc, Calon Anggota DPRD Provinsi Kalbar 6, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar 6 adalah 5.384 suara.
3. Menolak permohonan pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Dapil Kalbar 1 serta permohonan pemohon selain dan selebihnya.
4. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gedung-mahkamah-konstitusi-di-jakarta.jpg)