3 Caleg Terpilih Terancam Ditunda Dilantik, Faisal Riza: Ada Ruang Sengketa

Mantan Ketua KPID Kalbar ini pun mengatakan, jika dalam sengketa nantinya akan ada mediasi maupun adjudikasi.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridho Panji Pradana
Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

3 Caleg Terpilih Terancam Ditunda Dilantik, Faisal Riza: Ada Ruang Sengketa

PONTIANAK - Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan jika anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan LHKPN bisa bersengketa di Bawaslu Kabupaten Kota maupun Provinsi.

Sengketa tersebut, lanjutnya, jika caleg atau anggota DPRD terpilih bersangkutan merasa telah menyerahkan LHKPN.

"Silahkan kemudian peserta pemilu mengugat sebagai pelanggaran administrasi ke Bawaslu kalau memang menurut mereka sudah menyerahkan LHKPN, namun tidak menurut KPU," kata dia, Kamis (08/08/2019)

Di Bawaslu, lanjutnya, selalu ada mekanisme, apakah kemudian mau menyengketakan putusan KPU atau melaporkan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Baca: Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD: Memuliakan Desa, Mempersatukan Indonesia

Baca: Bawaslu Bengkayang Sebut Telah Lakukan Pengawasan Melekat Terhadap Penyerahan LHKPN

Mantan Ketua KPID Kalbar ini pun mengatakan, jika dalam sengketa nantinya akan ada mediasi maupun adjudikasi.

"Ya putusannya nanti kita lihat, tergantung permohonan pemohon," tutup Faisal Riza.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved