3 Caleg Terpilih Terancam Ditunda Dilantik, Faisal Riza: Ada Ruang Sengketa
Mantan Ketua KPID Kalbar ini pun mengatakan, jika dalam sengketa nantinya akan ada mediasi maupun adjudikasi.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
3 Caleg Terpilih Terancam Ditunda Dilantik, Faisal Riza: Ada Ruang Sengketa
PONTIANAK - Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan jika anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan LHKPN bisa bersengketa di Bawaslu Kabupaten Kota maupun Provinsi.
Sengketa tersebut, lanjutnya, jika caleg atau anggota DPRD terpilih bersangkutan merasa telah menyerahkan LHKPN.
"Silahkan kemudian peserta pemilu mengugat sebagai pelanggaran administrasi ke Bawaslu kalau memang menurut mereka sudah menyerahkan LHKPN, namun tidak menurut KPU," kata dia, Kamis (08/08/2019)
Di Bawaslu, lanjutnya, selalu ada mekanisme, apakah kemudian mau menyengketakan putusan KPU atau melaporkan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi.
Baca: Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD: Memuliakan Desa, Mempersatukan Indonesia
Baca: Bawaslu Bengkayang Sebut Telah Lakukan Pengawasan Melekat Terhadap Penyerahan LHKPN
Mantan Ketua KPID Kalbar ini pun mengatakan, jika dalam sengketa nantinya akan ada mediasi maupun adjudikasi.
"Ya putusannya nanti kita lihat, tergantung permohonan pemohon," tutup Faisal Riza.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kordiv-phl-bawaslu-kalbar-faisal-riza.jpg)