Polres Sambas Ungkap Pengiriman Telur Penyu Ribuan Butir, Amankan Pria 26 Tahun

Untuk itu, akibat dari perbuatannya TP (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BB Ratusan Telur Penyu yang sudah di bungkus, dan siap kirim serta satu unit Motor Fino yang jadi BB percobaan penyeludupan dan pengiriman Telur Penyu, di pelabuhan Sentete, Semparuk 

Polres Sambas Ungkap Pengiriman Telur Penyu Ribuan Butir

SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, mengungkapkan sore tadi sekitar pukul 04.20 Wib Satreskrim Polres Sambas telah mengungkap dugaan tindak pidana pengiriman Telur Penyu di Wilayah Kabupaten Sambas.

"Sore tadi sekitar pukul 04.20 Wib Satreskrim Polres Sambas telah mengungkap dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi dan mengamankan 1 orang tersangka," katanya, kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (7/8/2019) malam.

Ia menjelaskan, sebelumnya Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan dengan Nomor Laporan Polisi LP: 220/VIII/ RES.5.3./2019/Kalbar / SPKT Res.Sbs.Tanggal 07 Agustus 2019.

Baca: Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Telur Penyu di Pelabuhan Sentete Sambas

Baca: WWF Apresiasi Penegakan Hukum Perdana Terhadap Perburuan Telur Penyu di Selatan Kalbar

Dari laporan tersebut kemudian dikembangkan, dan tim Satreskrim Polres Sambas langsung menuju Pelabuhan Perintis Sintete, Dusun Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk.

"Di TKP di temukan tersangka TP umur 26 tahun sedang membawa telur penyu, saat melintasi Pos Jaga Pelabuhan Perintis Sintete, Dusun Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk," ungkapnya.

Baca: Tim Patroli BKSDA Singkawang Ungkap Kronologi Penyergapan Penjual Telur Penyu

Untuk di ketahui, pengungkapan itu dilakukan oleh gabungan Satreskrim dan Sat-Intel Polres Sambas.

Untuk itu, akibat dari perbuatannya TP (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved