Lelang Jabatan di Kapuas Hulu, Ini Jabatan OPD yang Masih Kosong

Sarbani menjelaskan, tapi rangking penilaian sudah ada diumumkan. Kemudian untuk seleksi menyampaikan makalah itu belum.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Pj Sekda Kapuas Hulu H Sarbani saat meninjau proses UNBK di SMA Negeri Putussibau, Senin (1/4/2019). 

Lelang Jabatan di Kapuas Hulu, Ini Jabatan OPD yang Masih Kosong

KAPUAS HULU - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu H Sarbani menyatakan, ada sebanyak 32 orang PNS yang melamar untuk mengikuti lelang jabatan.

"Pada tahap pertama dilakukan seleksi administrasi para peserta, dalam seleksi tersebut tidak ada yang dinyatakan gugur," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Sarbani menjelaskan, tapi rangking penilaian sudah ada diumumkan. Kemudian untuk seleksi menyampaikan makalah itu belum.

"Nama-nama peserta yang sudah masuk dalam lelang jabatan itu, semuanya berasal dari pejabat dilingkungan Pemkab Kabupaten Kapuas Hulu," ucapnya.

Baca: Prakiraan Cuaca Kapuas Hulu Esok Hari, Berikut Info dari BMKG

Baca: Wirausaha Muda Nusantara Gelar Seminar Motivasi Nasional Character Building di Kapuas Hulu

Baca: 10 Hektare Lahan di Kecamatan Embaloh Hulu Terbakar

Tentunya kata Sarbani, sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan. "Pastinya kami belum bisa memastikan kapan proses lelang jabatan tersebut rampung," ujarnya.

Kemudian para peserta yang dinyatakan lulus bisa dilantik dan mengisi posisi jabatan pada beberapa OPD yang saat ini masih kosong.

"Rencana kalau penilaian cepat, bisa diproses habis seleksi ini nama- nama tersebut kita kirim ke KASN, apakah bisa dilantik dalam tahun ini atau belum," ungkapnya.

Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih diisi oleh pelaksanaan tugas diantaranya, Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, Sekretariat DPRD dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. Selain itu ada dua OPD bentukan baru, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Pengelola Perbatasan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved