Public Service
Cairkan Sebagian Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Prosesnya
Untuk pengajuan pencairan renovasi rumah, sebelumnya Anda harus mengajukan ke Bank BTN atau Bank Mandiri dulu.
Cairkan Sebagian Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Prosesnya
PONTIANAK - "Bun, saya sudah bekerja di perusahaan nyaris 10 tahun dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pertanyaannya, apakah saya bisa mengambil separuh dari dana JHT saya di BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan renovasi rumah.
Dan bagaimana persyaratan untuk mengajukan dan berapa lama untuk proses pencairannya,"
Baca: Syarat Mendapatkan Manfaat Jaminan Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Syarat Konfirmasi Ulang Penerima Manfaat Jaminan Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan
08134570xxxx
"Pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS untuk keperluan renovasi rumah itu bisa diajukan dan dicairkan.
Namun, untuk pencairan dana JHT peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih bekerja, hanya bisa mencairkan dananya sebesar 10% dalam waktu minimal 10 tahun dalam kepesertaannya.
Dan jika sudah tidak bekerja maka bisa diambil semua dana JHT nya.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Gelar Pasar Murah
Baca: Transformasi Contact Center, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Layanan Masyarakat 175
Untuk pengajuan pencairan renovasi rumah, sebelumnya Anda harus mengajukan ke Bank BTN atau Bank Mandiri dulu.
Dan nantinya Bank yang akan konfirmasi kepada pihak BPJS.
Proses waktu pengajuan pencairan BJPS ketenagakerjaan itu tergantung dari pihak Bank yang bersangkutan,"
Eka
Informasi BPJS Ketenagakerjaan
(Muzammilul Abrori)