Revisi Perda Tibum, Edi Kamtono Akan Terapkan Non Yustisial Pada Pelanggar Perda
Pemkota Pontianak akan mulai memberlakukan penindakan non yustisial terhadap pelanggar perda
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Revisi Perda Tibum, Edi Kamtono Akan Terapkan Non Yustisial Pada Pelanggar Perda
PONTIANAK - Pemkota Pontianak akan mulai memberlakukan penindakan non yustisial terhadap pelanggar perda.
Rencan tersebut akan tertuang di dalam revisi perda ketertiban umum yang sedang dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan Langkah tersebut dilakukan lantaran pelaksanaan Perda Tibum dinilai belum optimal dan tak menimbulkan efek jera terhadap pelanggar perda, utamanya terhadap para pemain layanyan.
"Selama ini kita merasakan belum optimalnya pelaksanaan Perda terutama untuk ketertiban umum, karena denda yang terlampau kecil, sehingga dianggap tidak menimbulkan efek jera," ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (5/8/2019).
Baca: FC Pegasus Sambas X IKMAS Pontianak Adakan Turnamen Futsal Antar Pelajar Se-Kabupaten Sambas
Baca: LIVE Streaming TVOne Cilegon United Vs Persibat Batang Liga 2 2019 Selasa (6/8) Jam 15.30 WIB
Baca: Kemenkes Kirim Tiga Tenaga Kesehatan ke Kapuas Hulu, Sukseskan Nusantara Sehat
Giat penertiban dan imbau untuk pelarangan pemain layangan juga sudah intens dilakukan, akan tetapau permainan layangan yang masih saja ditemukan dan tak jarang mmenimbulkan korban.
"Revisi perda tibum diterapkan supaya lebih efektif dan warga lebih tertib. Sementara untuk besaran nilai dendanya akan dilakukan kajian lebih lanjut, misalnya minimal Rp1 juta. Sebab saat ini, denda yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran tibum saat disidang rerata sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," ujarnya.
"Kalau Rp1 juta dendanya, diharapkan bisa menimbulkan efek jera," imbuhnya.
Ia menjelaskan model penerapan hukum ada dua jenis, yakni non-yustisial dan sidang. Sedangkan untuk mekanisme bisa melalui peringatan pertama atau bahkan tanpa peringatan dan langsung ditindak.
Tindakan penertiban non-yustisial itu adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
"Satpol PP atau PPNS bisa menindak dan menjatuhkan sanksi di lapangan tempat di mana warga tersebut melakukan pelanggaran Perda Tibum," ujarnya.
Selain usulan dari Pemkot Pontianak terkait lima Raperda termasuk Raperda Tibum, satu Raperda inisiatif juga disampaikan oleh DPRD Kota Pontianak terkait Perda Reklame. Diakuinya, reklame merupakan potensi untuk pendapatan daerah.
"Namun di samping itu juga diperlukan penataan dalam rangka menciptakan kota yang indah dan salah satu unsur untuk mempercantik estetika kota," pungkasnya.