KPU Imbau Caleg Kubu Raya Serahkan Laporan Harta Kekayaan

Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi mengimbau agar para caleg yang meraih suara tertinggi dan akan ditetapkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi 

KPU Imbau Caleg Kubu Raya Serahkan Laporan Harta Kekayaan

PONTIANAK - Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi mengimbau agar para caleg yang meraih suara tertinggi dan akan ditetapkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyerahkan LHKPN ke KPK dan bukti transaksi diserahkan pada KPU Kabupaten.

Hal ini lantaran, menurut Karyadi, jika caleg-caleg yang akan ditetapkan namun tidak menyerahkan LHKPN tidak akan bisa dilantik karena menjadi satu diantara syarat.

"Terkait dengan LHKPN memang menjadi salah satu syarat caleg terpilih setelah ditetapkan untuk pelantikan, maka caleg-caleg yang tidak atau sampai tujuh hari penetapan tidak menyertakan tanda bukti melaporkan ke KPK maka otomatis caleg tersebut tidak bisa dilantik," katanya, Senin (05/08/2019).

Baca: Miliki Titik Panas Terbanyak kedua di Kalbar, Wabup Sampaikan Kondisi di Kapuas Hulu ke Presiden

Baca: Kepala BNPB Pusat Bersama Forkopimda Kalbar Gelar Rakor Penanganan Karhutla

Baca: BREAKING NEWS: Mobil Dinas Milik Pemkot Singkawang Kecelakaan, Dua Tewas

"Tetapi di Kubu Raya sudah saya informasikan bahwa prosesnya masih bisa dilaksanakan," timpal dia.

Lebih lanjut diungkapkannya, terkait penetapan Anggota DPRD Kubu Raya terpilih menunggu keputusan MK sesuai jadwal 6-9 Agustus 2019.

"Di update terakhir keputusan MK yang dikeluarkan belum menyebutkan terkait keputusan PKS, jadi dipastikan besok belum ada, yang ada terkait putusan PKB," jelasnya.

Diungkapkan Karyadi, setelah putusan MK keluar, maka paling lama lima hari setelah surat KPU RI keluar terkait putusan MK, KPU Kabupaten menindaklanjuti dan sudah ada penetapan.

"Tentu dari prediksi kita, kita masih tetap menunggu terkait dengan penetapan saya rasa dari 45 caleg terpilih barang kali hanya dapil 2 yang berproses, apakah PKS atau PPP, tapi kami sudah menyiapkan kapanpun putusan itu keluar tetap kami tindaklanjuti," jelasnya.

Ia pun menjelaskan jika data terkait penetapan dan perolehan kursi sudah siap karena tiga hari setelah penetapan wajib KPU untuk menyerahkan berkas caleg terpilih kepada pemda provinsi melalui kabupaten Kubu Raya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved