Penyidik KLHK Tetapkan Warga Kubu Raya Sebagai Tersangka Pembakaran 274 Hektare Lahan
Kalau masih terjadi kami akan lakukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi
Polisi Tetapkan Warga Kubu Raya Sebagai Tersangka Pembakaran Lahan 274 Hektare
PONTIANAK - Seorang warga Kubu Raya inisial, UB (46) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah membakar lahan di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan luas 274 hektare.
Penetapan UB sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan yang dilakukan penyidikan terhadap tersangka.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan rilis terkait penetapan UB sebagai tersangka karena terbukti telah membakar lahan di Desa Teluk Bakung.
Baca: Warga Mempawah Digemparkan Penemuan Bayi Laki-laki di Pondok Pantai Ancol, Diduga Sengaja Dibuang
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan, menegaskan penyidik KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
"Penyidik mengamankan satu korek api gas merek tokai, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini,"ucap Subhan berdasaekan rilis yang dikirimkan pada tribunpontianak.co.id, Sabtu (3/4/2019).
Lanjut dijelaskannya, penyidik menjerat tersangka UB dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
UB ditetapkan sebagai btersangka bermula dari Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Baca: UBSI Kampus Kota Pontianak Gelar Kegiatan Sertifikasi Zahir
Setelah tim memverifikasi di lokasi menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 hektar.
Naas bagi UB, kedapatan oleh tim tengah membuka lahan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ia ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut disamkan, Subhan dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Selain menetapkan UB sebagai tersangka pembakaran lahan 274 hektar tersebut, Subhan menegaskan pihaknya terus mendalami untuk mencari pihak-pihak lainnya yang kemungkinan terlibat bahkan sebagai pendana.
Sementara Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan pihaknya terus mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, pihaknya menurunkan tim untuk menindak tegas pelakunya.
"Tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot. Kami telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif dilapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat," ucap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat memberikan keterangan pada rilis.
Pihaknyapun telah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka.
"Kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," tegas Rasio Sani.