Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Ibadah kurban merupakan satu di antara amalan yang dianjurkan di bulan Zulhijjah.
Waktu menyembelih hewan kurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha.
Setelah itu waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Sejarah pelaksanaan kurban dimulai saat Nabi Ibrahim mendapat perintah menyembelih anaknya, Ismail.
Kemudian Allah SWT menggantinya dengan domba.
Hari Raya Idul Adha, juga momentum umat Islam melaksanakan ibadah haji.
Sehingga Idul Adha kerap disebut hari raya Haji.
Baca: Doa Iftitah Salat Lafadz Bahasa Arab dan Indonesia, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Hukum Membacanya
Baca: Amalan-amalan Puasa di Bulan Zulhijjah dan Niat Puasa Arafah & Niat Puasa Tarwiyah
Kemudian, untuk penyembelihan hewan kurban, muncul pertanyaan bolehkah untuk orang yang sudah meninggal?
"Boleh, Hadisnya ada di Ibnu Majah nomor hadis 3221," kata Ustaz Adi Hidayat.
Nabi ketika berkurban dengan 100 ekor hewan mengatakan,
"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."
Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.
Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.
Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing-masing berkurban satu sapi.
Ustaz Adi Hidayat jika ada kemampuan boleh dan sah saja.