Citizen Reporter
PA Bersama Pemkab Sanggau dan Kemenag Sanggau Teken MoU Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan
memorandum of understanding (MoU) pentingdalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan ini melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
PA Bersama Pemkab Sanggau dan Kemenag Sanggau Teken MoU Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan
Citizen Reporter
M Arief
Kasubag Perencanaan, TI Dan Pelaporan PA Sanggau
SANGGAU - Pengadilan Agama (PA) Bersama Pemkab Sanggau dan Kemenag Sanggau Teken MoU tentang Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan Bagi Masyarakat Kabupaten Sanggau, di ruang kerja Bupati Sanggau, Kamis (1/8/2019).
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama (PA) Sanggau M Toyeb menyampaikan kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015.
"Dengan adanya sidang terpadu yang kali ini akan dilaksanakan di Kecamatan Parindu, maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Pihak Pengadilan Agama Sanggau langsung datang ke Lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Sanggau, "katanya.
Baca: PT Antam UBPB Kalbar Serahkan Bantuan CSR Berupa Bus Sekolah ke Pemkab Sanggau
Baca: PT Antam UBPB Kalbar Serahkan Bantuan CSR Dua Unit Bus Sekolah Kepada Pemkab Sanggau
Ia juga mengatakan, pentingnya untuk membangun kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan ini melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu.
"Program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan, "jelasnya.
Bupati Sanggau Paolus Hadi dalam sambutannya, sangat mendukung Pelayanan terpadu diwilayahnya karena masih banyak masyarakat di Kabupaten Sanggau yang tidak mempunyai buku nikah dan Akta Kelahiran sehingga masyarakat sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut.
Baca: Pemkab Sanggau Terima 52 Mahasiswa Magang 3 dan KKM IKIP PGRI Pontianak
Baca: Pemkab Sanggau Kirim 20 Orang untuk Sekolah di SPP Singkawang, H John Hendri Jelaskan Tujuannya
‘’Sidang Itsbat yang akan dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat kabupaten Sanggau tidak ngambang lagi dan akan tercatat dalam dokumen negara, "ujarnya.
PH sapaan akrabnya menambahkan, setiap pristiwa perkawinan harus tercatat oleh petugas pencatat nikah dan memiliki buku nikah agar tercipta administrasi kependudukan yang tertib.
"Sehingga nantinya memudahkan dalam pembuatan akte kelahiran serta kartu keluarga. Selain itu sebagai bukti otentik perkawinan serta menjamin hak-hak anak atau keturunan serta hak waris, "ujarnya.
Untuk itulah, kita perlu melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat apa yang dimaksud dengan terobosan itu adalah pelaksanaan pelayanan terpadu antara instansi terkait.
"Sehingga apa yang disampaikan oleh pak Sekda dan Pak Ketua Pengadilan Agama tadi kami selaku Pemerintah Kabupaten Sanggau sangat mendukung dan menyambut baik, apapun itu karena menyangkut Masyarat, "jelasnya.
Dalam Perjanjian Kerjasama itu pada intinya disebutkan bahwa pelaksanaan sidang terpadu adalah untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan mewujudkan one day service, maka PA, KUA dan Dinas Dukcapil akan menyelenggarakan sidang terpadu untuk melakukan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.
Baca: Tokoh Pemuda Dukung Langkah Tegas Pemkab Sanggau Berikan Sanksi Bagi ASN Tambah Libur
Baca: Bazar Murah Pemkab Sanggau, Daging Beku Hanya Rp 83 Ribu Perkilogram, Ada Barang Lain Juga
Dalam pelayanan terpadu, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh PA, kemudian atas dasar penetapan PA itu KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah. Sementara Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya.
Dalam MoU itu pada intinya disebutkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat, sederhana dan murah, maka PA, KUA dan Dinas Dukcapil akan menyelenggarakan pelayanan keliling bersama untuk melakukan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran