Satreskrim Polres Ketapang Ungkap TPPO dengan Modus Perkawinan

Pelapornya orangtua korban, pelapor mendapat informasi bahwa anaknya di tiongkok sering dianiaya

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono bersama Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat melakukan press release pengungkapan kasus TPPO yang dilaksanakan di Aula Mapolres Ketapang, Kamis (1/8/2019) 

Satreskrim Polres Ketapang Ungkap TPPO dengan Modus Perkawinan

KETAPANG - Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu berinisial, K (46) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korbannya YA (26) yang saat ini masih berada di Negara Tiongkok lantaran menjadi korban pengantin pesanan oleh Warga Negara (WNA) Tiongkok.

Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono mengatakan kalau penangkapan terhadap tersangka K berawal dari adanya laporan dari orangtua korban yang mengaku kalau anaknya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau dianiaya selama berada di Tiongkok.

Baca: Tjhai Chui Mie Lantik Pejabat Pemkot Singkawang

Baca: Sosialisasi, Abdul Rahmi Ingatkan Para Kaum Milenial Terus Perkuat 4 Pilar Kebangsaan Indonesia

"Yang dilaporkan ada empat orang dan statusnya sudah tersangka, satu orang berjenis kelamin lelaki yakni K yang sudah kita amankan, kemudian tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni berinisial A, R dan BT yang mana dua diantaranya sekarang ada di Indonesia sedangkan satu orangnya berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan," ungkapnya, Kamis (1/8/2019).

Pulung melanjutkan, tersangka dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang karena telah membawa korban yang merupakan warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Hulu Sungai ke negara Tiongkok untuk dinikahkan dengan warga negara disana.

"Pelapornya orangtua korban, pelapor mendapat informasi bahwa anaknya di tiongkok sering dianiaya makanya dia membuat laporan ke kita," terangnya.

Ia menjelaskan, kejadian perekrutan pengantin pesanan yang dibawa ke Tiongkok berawal pada sekitar bulan April 2018 lalu, yang mana pelapor didatangi oleh tersangka K dengan maksud menawarkan jodoh kepada anaknya atau korban kepada WNA asal Tiongkok.

Yang mana pada saat itu, pelapor tidak setuju, namun sang anak atau korban setuju lantaran diimingi oleh tersangka. Setelah itu, pada bulan Mei 2018 dilakukan acara pertunangan di Pontianak yang mana pelapor turut serta menghadiri acara tersebut, sebelum pada tiga pekan setelah tunangan korban dibawa oleh tersangka K untuk berangkat ke Tiongkok.

"Modus operasi pelapor melalui modus perkawinan atau biasa disebut pengantin pesanan, korbannya biasanya dijanjikan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara finansial, namun alih-alih mendapatkan hal itu ternyata korban sering dianiaya dan adanya indisikasi eksploitasi disana," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved