Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

barang bukti narkoba yang dimusnahkan ada 16 item yaitu, 5 paket narkotika jenis sabu yang total nya berat bruto 3,6 gram.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Kajari Kapuas Hulu Slamet Riyanto saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Kapuas Hulu, Rabu (31/7/2019) 

Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba, di Kejari Kapuas Hulu, Rabu (31/7/2019).

Acara tersebut dihadiri oleh Kajari Kapuas Hulu Slamet Riyanto, dan seluruh unsur dan pejabat tinggi yang ada di Kejari Kapuas Hulu, perwakilan Kepolisian, Pengadilan Negeri Putussibau, dan para tamu undangan lainnya. 

"Bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), sehingga kami selaku Jaksa eksekutor berkewajiban menjalankan putusan dari pengadilan yang mana putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya kepada wartawan.

Baca: Gelar Program Penguatan Pendidikan Karakter, Kodim 1207/BS Gandeng Kemendikbud

Baca: Kodim 1207/BS Gandeng Kemendikbud Gelar Program Penguatan Pendidikan Karakter

Kajari kapuas hulu juga menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ada 16 item yaitu,  5 paket narkotika jenis sabu yang total nya berat bruto 3,6 gram.

"Cara pemusnahannya dimasukkan ke dalam mesin blender, selanjutnya tindak pidana lainnya seperti perjudian, minuman jenis arak, meja bilyar beserta stik bilyar, pakaian lelong sebanyak 16 karung di musnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah (TPS)," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved