Ustadz Abdul Somad
Apakah Menabung Emas di Pegadaian itu Riba? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad (UAS)
Apakah Menabung Emas di Pegadaian itu Riba? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Buya Yahya dalam video Al Bahjah mendapat pertanyaan soal hukum kredit emas.
Pertanyaan dan jawaban itu diunggah di akun channel Al Bahjah.
"Kalau kami membeli emas dengan cara kredit. Harga tetap mengikuti harga emas. Cara bayarnya yaitu kami membayarnya dengan uang muka, lalu sisanya dibayar kredit. Setelah lunas, baru dapat membawa pulang emas itu. Bagaimana hukumnya Buya?," demikian pertanyaan yang disampaikan.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjawab hal itu dengan menjelaskan bahwa emas dengan emas dan emas dengan uang itu bisa ditukar dalam transaksi jual beli.
Maka harus diserah terimakan barang-barang antara alat bayar dan emas yang dibeli. Harus diserahkan.
Kalau tidak diserahkan itu termasuk riba. Namanya riba yad. Karena tidak diserahterimakan secara langsung.
Maka kredit emas adalah tidak diperkenankan dan hukumnya adalah haram. Masuk wilayah riba.
Sekaligus perlu kami jelaskan bahwa Semua riba itu tidak harus merugikan.
"Ini tidak ada yang dirugikan. Jual emas dengan mengambil emasnya dulu lalu bayarnya nanti tidak ada yang dirugikan," katanya.
"Akan tetapi melanggar (aturan) Allah SWT karena itulah yang disebut sebagai riba. Maka hindari," kata Buya Yahya.
Namun demikian, apa yang ditanyakan tadi bisa saja dirubah menjadi tidak riba.
"Kredit itu begini. Saya ambil emasnya baru saya cicil uangnya. Itu kredit yang tidak diperkenankan," kata Buya Yahya.
"Tapi kalau saya pengen beli emas, cuman uang saya belum cukup, anda bayari saja dulu dalam arti kayak menabung.
"Saya titipkan uang kepada penjual emas dikit-dikit. Kalau sudah full baru terjadi transaksi, duit kau ambil, emas aku ambil," lanjut Buya Yahya.
"Nanti transaksinya. Biar tidak masuk wilayah riba. Jadi riba itu ada seperti itu," jelasnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini: