Wakil Bupati Mempawah Bahas Raperda LPPL Radio Suara Praja Bersama DPRD
Penyelenggaraan penyiaran radio di daerah mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Wakil Bupati Mempawah Bahas Raperda LPPL Radio Suara Praja Bersama DPRD
MEMPAWAH- Pemertintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah mempunyai radio siaran pemerintah daerah (RSPD) bernama Suara Praja yang setiap hari menyampaikan informasi terkait pemerintah di Kabupaten Mempawah dan informasi penting lainnya.
Agar mempunyai badan hukum yang tetap dan jelas, radio Suara Praja sebagai RSPD direncanakan akan dirubah menjadi lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi mengatakan sebagai perantara yang menjembatani antara pemerintah dan masyarakat perlu adanya lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, nentral, dan tidak komersial.
Baca: KLASEMEN ICC 2019 - MU Geser Tottenham Hotspur, Benfica Kembali Langkahi Munchen
Artinya kata dia, lembaga penyiaran itu tidak semata-mata memproduksi acara siaran sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar, serta bukan pula sebagai corong pemerintah melainkan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
"Hal itu dikarenakan dunia penyiaran di Indonesia semakin berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi, serta dinamika masyarakat, guna memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat bagi masyarakat," paparnya.
Muhammad Pagi berharap, penyelenggaraan radio di daerah mampu mendukung program-program pembangunan pemerintah baik itu di pusat maupun di daerah.
"Penyelenggaraan penyiaran radio di daerah mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi," ujarnya.
Baca: Ini Kata Pengamat Mengenai Jawaban Eksekutif Soal Pertanggungjawaban APBD 2018
Baca: Wisudawan Untan, Predikat Lulusan Terbaik Kelompok IPS
Terlebih lagi kata dia, hal itu juga memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol sosial dan perekat sosial masyarakat.
Muhammad Pagi menjelaskan, dengan berlakunya UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan PP nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik maka radio siaran pemerintah daerah (RSPD) perlu penyesuaian dengan ketentuan, dan diubah menjadi LPPL radio Kabupaten Mempawah.
"Dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka radio siaran pemerintah daerah yang telah berdiri ini perlu dialihkan bentuknya agar mempunyai badan hukum dan akan ditetapkan dengab Perda," tukasnya.
Terakhir, Muhammad Pagi mengatakan, itu semua sudah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, padan Senin (22/7) kemarin dengan agenda pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang LPPL radio Suara Praja di Aula sidang DPRD Kabupaten Mempawah.
--