Ini Persyaratan Harus Dipenuhi Siswa Sebelum Mengikuti Program Siswa Mengenal Nusantara
Ketujuh, surat izin persetujuan dari orangtua yang diketahui oleh Kepala Sekolah.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
Ini Persyaratan Harus Dipenuhi Siswa Sebelum Mengikuti Program Siswa Mengenal Nusantara
MEMPAWAH -Program Siswa Mengenal Nusantara (SMN) yang akan dihelat di Kabupaten Mempawah Agustus mendatang memiliki dua persyaratan utama bagi siswa-siswi yang akan mengikutinya yakni persyaratan umum dan persyaratan administrasi.
Persyaratan umum bagi siswa yakni pertama harus putra daerah, dilahirkan di Provinsi setempat dengan orang tua salah satunya berasal dari Provinsi setempat juga.
Kedua, siswa kelas XI SMA/SMK/SLB berkepribadian mudah bersosialisasi, bersahaja, dan memiliki budi pekerti yang baik.
Ketiga berasal dari keluarga kurang mampu memiliki prestasi akademik dan non akademik seperti seni budaya, olahraga, dan sejenisnya. Keempat, aktif sebagai pengurus organisasi.
Kelima menulis esai sebanyak 500 kata yang menceritakan motivasi mengikuti program Siswa Mengenal Nusantara.
Baca: BNPB Siapkan 1512 Satgas untuk Disebar ke 100 Desa Rawan Karhutla di Kalbar
Baca: Bergerak Cepat Perbaiki Pipa Hose Intake Yang Putus, DPRD Apresiasi PDAM Tirta Pancur Aji
Keenam, untuk siswa yang menyandang disabilitas (tidak termasuk penyandang autis), diutamakan siswa yang dipandang masih dapat mengikuti seluruh kegiatan pertukaran pelajar.
Untuk syarat administrasi, pertama siswa-siswi harus mendapat rekomendasi dari sekolah.
Kedua, fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran yang telah dilegalisir.
Ketiga fotokopi raport 2 semester terakhir yang telah di legalisir.
Keempat, fotokopi piagam atau tanda penghargaan atas prestasi lainnya.
Kelima, surat keterangan yang menyatakan peserta adalah pengurus dalam suatu organisasi kesiswaan ataupun seni budaya, olahraga, dan sejenisnya untuk nilai tambah seleksi.
Keenam, pasfoto bewarna 3x4 sebanyak 3 lembar.
Ketujuh, surat izin persetujuan dari orangtua yang diketahui oleh Kepala Sekolah.
Kedelapan, surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah yang dapat dipertanggung jawabkan (kecuali penyandang disabilitas).
