Bupati Muda Sampaikan 12 Raperda ke DPRD, Satu di Antaranya soal Pasar Rakyat
Muda berharap, agar keduabelas Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut dan akhirnya disetujui untuk ditetakan menjadi Perda KKR
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Septi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA- Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dalam pidatonya menyampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024. Rapat Paripurna ini berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya, Selasa (23/7/2019)
Bupati Muda menuturkan, kedua belas Raperda tersebut pertama, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.
Kedua, perubahan atas Perda Kabupaten Kubu Raya nomor 10 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yang ketiga adalah penyelenggaraan kearsipan.
Selanjutnya, keempat adalah perubahan atas Perda Kabupaten Kubu Raya nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kelima, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Kemudian yang keenam adalah pembentukan Desa Padi Jaya di Kecamatan Kuala Mandor B. Ketujuh, pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap. Kedelapan, pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya.
Kesembilan, pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap. Kesepuluh adalah Pembentukan Desa Suku Lanting Kecamatan Sungai Raya.
Kesebelas adalah Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan yang terakhir adalah RPJMD tahun 2019-2024.
Dalam Paripurna tersebut, Muda menjelaskan keduabelas rancangan ini di ajukan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi payung hukum di Kabupaten Kubu Raya.
"Karena, sebagai negara yang berdasarkan hukum, segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintah, harus berdasarkan pada hukum," ungkap pria yang akrab disapa Muda ini.
Baca: Apel Besar Cegah Karhutla Kalbar, 1.512 Satgas Siap Edukasi Warga 100 Desa
Baca: BI Luncurkan Buku Pusaran Sejarah Kalbar, Bukti Geliat Ekonomi Awal 1900
Selanjutnya Muda berharap, agar keduabelas Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku dan akhirnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda di Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprapto mengungkapkan bahwa lahan kosong yang strategis di Kabupaten Kubu Raya belum di manfaatkan dengan maksimalkan.
"Ada lahan-lahan kosong yang strategis untuk menjadi penataan dan Kubu Raya itu bisa dilakukan, kami memandang, belum ada yang melakukan, membuat kawasan-kawasan ini untuk segera di laksanakan," ujarnya.
Ia juga menambahkan, jika kepala daerah harus berani mengambil sikap tegas untuk penataan kota yang baik. "Memang harus berani, kepala daerah, karena kalau nanti sudah terlambat, tanah-tanah itu sudah dikuasai pengusaha semuanya. Kita tidak bisa menata kota yang baik, kawasan-kawasan yang baik," pungkasnya.