Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Raperda Eksekutif
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau Hendrukus Bambang, didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau Usman.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Kemudian, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dilakukan dalam rangka untuk mengakomodir penambahan beberapa objek retribusi jasa usaha dan perubahan tarif retribusi yang sudah ada.
“Penambahan beberapa objek retribusi jasa usaha penting dilakukan berdasarkan kondisi daerah dan untuk memenuhi kebutuhan reel masyarakat atas layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, "ujarnya.
Sedangkan perubahan tarif retribusi dilakukan dalam rangka penyesuaian tarif berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Ketentuan mengenai penyesuaian tarif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah junco Pasal 49 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, yang menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
"Mengingat dari sejak pembentukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 belum pernah dilakukan peninjauan tarif, maka dalam kesempatan ini, penyesuaian tarif perlu dilakukan,”katanya.
Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah. Sebagaimana telah disampaikan dalam penjelasan atas empat Raperda pada Kamis19 juli 2019 yang lalu, pengembangan dan pemajuan budaya harus dilakukan, mengingat nilai-nilai budaya memiliki peran penting dan strategis dalam memproteksi masyarakat dan komunitas dari pengaruh negatif yang dapat merusak kehidupan masyarakat itu sendiri.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sanggau menginisiasi pembentukan Perda tentang pemajuan kebudayaan daerah yang mengatur mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pembiayaan dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan daerah.
Strategi kebudayaan yang akan dilakukan Pemda Sanggau untuk memajukan kebudayaan daerah diantaranya, menyusun pokok-pokom pikiran kebudayaan daerah yang menjadi acuan pengelolaan yang bersifaf lokalism/karakteristik Kabupaten Sanggau,
Menyiapkan fasilitasi untuk lembaga-lembaga etnis kemasyarakatan untuk dapat melaksanakan even secara berkesinambungan dan memberikan bantuan operasional organisasi agar setiap lembaga dapat mengembangkan SDM dan organisasinya.
Kemudian, berupaya membentuk ekosistem kebudayaan dengan memberikan fasilitasi dan pembinaan kebudayaan melalui kesenian dan peningkatan SDM, pelestarian dan perlindugan cagar budaya dan pelestaria sejarah dan nilai tradisional serta berupaya membuat perencanaan pusat-pusat kebudayaan daerah mulai tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
"Membentuk sebuah wadah yang dapat menaungi budaya-budaya setiap daerah melalui fasilitasi program lumbung budaya. Dan berupaya menjadikan kebudayaan bermuatan kedaerahaan sebagai edukasi wajib disetiap sekolah dengan pendidikan kesenian yang memadai sebagai upaya peningkatan karakter jati diri bangsa, mendirikan sanggar disetiap sekolah dan melakukan Bimtek kesenian untuk guru kesenian, "tegasnya.
Fasilitasi kebudayaan, lanjutnya, memang tidak dapat berpengaruh secara spontan terhadap pembangunan, tetapi kebudayaan adalah investasi dalam membentuk citra manusia yang berkarakter.