Pemandangan Umum Fraksi Pada Empat Raperda Eksekutif, Harapan Peningkatan Kualitas Air PDAM

DPRD Kabupaten Sangau menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Suasana rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan empat Raperda Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019, di Aula Kantor DPRD Sanggau, Jumat (19/7/2019). 

Selanjutnya dalam pasal 54 ayat 5 disebutkan, bupati memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), sehingga pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutupi kekurangannya melalui APBD.

“Fraksi kami menyarankan kepada saudara bupati sebelum memutuskan tarif lebih kecil dari tarif yang diusulkan sebaiknya memperhatikan dan menghitung kembali ketersediaan dan kemampuan APBD Sanggau, agar kepentingan yang lain dapat kita laksanakan tanpa harus mengurangi kebutuhan lainnya,”tegasnya.

Kemudian Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Yulius Tehau menyampaikan Terkait dengan Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau, Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau sangat penting sekali karena langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

"Beberapa saran masukan terkait raperda ini dapat kami sampaikan,
Disarankan judul raperda langsung mencantumkan nama Tirta Pancur Aji sehingga raperda ini menjadi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau, "katanya.

Agar pengertian air minum dimasukkan dalam ketentuan umum Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Milik Daerah pasal 11 ayat 1 meyatakan perda pendirian perusahaan umum Daerah paling sedikit memuat Nama dan tempat kedudukan, Maksud dan tujuan, Jangka waktu berdiri, Besarnya modal dasar dan modal disetor, Tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi dan Penggunaan laba.

"Sehubungan dengan ketentuan ayat 1 tersebut, didalam draf yang ada belum dicantumkan besarnya modal dasar dan modal di setor, serta jangka waktu berdiri. Dan mohon penjelasan dan contoh perhitungan tarif sebagaimana dicantumkan pada pasal 49 dan pasal 50, "katanya.

Fraksi Partai Hanura yang dibacakan Sabinus Kimsuan menyampaikan,
Terkait dengan Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau, Fraksi Hanura mengusulkan kepada Pemda Kabupaten Sanggau untuk berkenan kiranya mengganti nama perusahaan ini menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Putri Dara Nante atau disebut juga dengan Perumda Air Minum Putri Dara Nante.

"Karena mengingat sumber air di Kabupaten Sanggau ini bukan hanya di Panjur Aji saja, melainkan banyak tempat yang nantinya juga bisa kita manfaatkan untuk sumber air lainnya jika konsumen Perumda Air Minum kita semakin bertambah, "katanya.

Kemudian, Fraksi Partai Hanura juga berharap agar kualitas produksi airnya betul-betul dijaga supaya bisa dan layak menjadi air minum atau dikonsumsi sebagaimana namanya Perumda Air Minum.

"Fraksi kami mohon dapat dijelaskan secara terperinci bagaimana kriteria dengan apa yang dimaksud dengan tarif rendah, dasar, penuh dan kesepakatan, "ujarnya.

Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Sri Rahmawati menyampaikan,
Terkait dengan Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau, mengacu pada pertimbangan tentang sumber daya air bersih yang sehat guna untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih, Fraksi kami menyampaikan sampai saat ini masih kita dengar keluhan masyarakat tentang kualitas air yang didistribusikan oleh Perumda Air Minum kita.

"Keluhan masyarakat yang juga masih sering kita dengar adalah tentang keterlambatan pendistribusian airnya. Bahkan terkadang mencapai lebih dari 3 atau 4 hari airnya baru mengalir dan terkadang juga mengalirnya hanya pada malam hari saja, "ujarnya.

Untuk itulah, Fraksi Gerindra berharap agar lebih memperhatikan kualitas produksi air, sehingga layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan namanya Perumda Air Minum.

"Jadi jangan sampai namanya untuk air minum tapi air yang datang ke konsumen adalah air yanh tak layak untuk diminum bahkan untuk mencuci pakaian pun tak layak, "tegasnya.

Selain itu, ia juga berharap agar pendistribusian air kepada konsumen jika tak dapat dilalukan setiap hari baik siang atau malam hari maka setidaknya maksimal tiga hari masyarakat sudah kembali mendapatkan jatah air.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved