Sat Pol PP Pontianak Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Indekos
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pontianak mengamankan empat pasang bukan suami istri di dalam kos pada giat operasi
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Sat Pol PP Pontianak Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kost
PONTIANAK - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pontianak mengamankan empat pasang bukan suami istri di dalam kos pada giat operasi pekat rutin di sejumlah rumah kost di seputaran Jln Prof Dr Hamka dan Jln Rajawali Pontianak Kota pada Kamis Subuh, (18/7/2019)
Kepala bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Nazaruddin mengatakan giat tersebut merupakan operasi sicepoy (sistem cepat operasi yustisi) kali ini dilakukan menikah.
Baca: Kasatreskrim Polres Sambas Beri Kuliah Umum Kepada Mahasiswa IAIS Sambas
Baca: TMMD Perlahan Wujudkan Mimpi Warga Desa Sekukun
Baca: Pegawai Honorer Kembalikan Uang Nasabah BRI Ratusan Juta, Bupati Citra Janjikan Penghargaan
"Karena mereka tidak bisa menunjukkan suami istri yang sah maka kita bawa kesini, karena berdasarkan Perda bahwa tidak dibolehkan laki dan perempuan yang tinggal dalam satu kamar tanpa ada ikatan perkawinan yang sah," ujarnya.
Kemempat pasangan yang ditangkap tersebut pada hari ini hampir semuanya orang baru. Diantaranya dalihnya baru datang dari Jakarta dan kampung sehingga terpaksa menginap di kos temannya.
"Keempat pasangan tersebut akan langsung dilakukan sidang pada hari yang sama. Mereka yang ditangkap akan ditipiring," ujarnya.