Lantik Sejumlah Pejabat Pemkab, Ini Harapan Bupati Karolin
Oleh karenanya Karolin mengimbau para pejabat yang dilantik bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Lantik Sejumlah Pejabat Pemkab, Ini Harapan Bupati Karolin
LANDAK - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa kembali melantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang digelar di Aula Kantor Bupati Landak, Kamis (18/7/2019).
Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak (Sekda), para Staf Ahli, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Kabupaten Landak.
Adapun Pejabat yang dilantik kali ini sebanyak 13 orang yang terdiri dari Eselon II 8 orang, Eselon III 2 orang, dan Eselon IV 3 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Landak menegaskan bahwa dengan adanya rotasi jabatan ini sebagai proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personil.
Oleh karenanya Karolin mengimbau para pejabat yang dilantik bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.
Baca: Bupati Jarot Lepas Keberangkatan 154 JCH Sintang ke Pontianak, Ini Pesan Yang Disampaikan
Baca: DAD Kapuas Hulu Hadiri Acara Napak Tilas Damai Tumbang Anoi 1894
"Mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan, yang merupakan proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personil dan akan selalu ada selama kebutuhan dan situasi organisasi menghendaki," katanya.
Oleh karena itu, jabatan yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, komitmen serta mampu membangun kerjasama dalam suatu organisasi.
"Sehingga dapat memberikan hasil kerja yang maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegas Karolin.
Karolin juga menyampaikan pelantikan yang dilaksanakan telah melalui tahapan sesuai dengan mekanisme mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu berdasarkan penilaian oleh tim penilai kinerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.
Baca: VIDEO: Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 1,5 Kg Sabu dan Uang Tunai Rp 200 Juta
"Perlu saya sampaikan dalam memberikan pertimbangan tersebut tidaklah mudah dilaksanakan, karena dalam menempatkan seseorang dalam suatu jawaban harus melihat track record, masa kerja, latar belakang pendidikan, kompetensi yang dimiliki dan hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan kesesuaian seorang ASN dalam suatu jabatan," jelas Karolin.
Karolin juga menghimbau kepada para Kepala OPD harus mampu membina serta membimbing bawahan dan mampu membangun koordinasi, komunikasi serta melakukan kerjasama efektif secara berjenjang.
"Para kepala OPD jangan pilih-pilih, dan harus mampu membina, serta membimbing yang menjadi bawahannya, jangan sampai ada pegawai di lingkungannya yang tidak diberdayakan namun akhirnya mengeluhkan kekurangan pegawai," pinta Karolin
"Kemudian bangun koordinasi, komunikasi dan kerjasama efektif secara berjenjang. Ini perlu menjadi perhatian semua pejabat yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak," sambungnya.
Menurut Karolin, kegiatan mutasi dan rotasi di jajaran pejabat merupakan bagian dari pola pembinaan karier ASN, sehingga ASN yang telah menduduki jabatan paling kurang dua tahun atau paling lama lima tahun akan dilaksanakan evaluasi terhadap kinerjanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/karolin-landak-lantik.jpg)