Edi R Kamtono Pastikan Tukin Tak Bebani APBD Kota, Rujukan dari Pemkot Bandung
"Kita tidak boleh asal. Banyak hal yang harus kita kaji dan persyaratan yang harus dipenuhi," ujar Wali Kota, Edi R Kamtono.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK,.CO.ID, TRIBUN - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memastikan kebijakan pemberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak tak akan mengganggu ploting belanja anggaran lain di dalam postur APBD tahun 2020 mendatang.
"Realisasi penggunaan tukin tidak akan menggangu peruntukan anggaran pembangunan lainya, kita tinggal memindahkan anggaran dari masing-masing OPD dan tinggal dikumpulkan," ujarnya, Senin (15/7/2019).
Kendati demikian, Edi juga menjelaskan bahwa penerapan tukin yang akan dilakukan pada tahun 2020 nanti, sejak saat ini tengah dalam pembahasan dan pengkajian lebih intensif karena penerapannya memerlukan aturan-aturan serta persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kita tidak boleh asal. Banyak hal yang harus kita kaji dan persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Baca: Kena Tikam Orang Tak Dikenal, Warga Jl Khatulistiwa Siantan Ini Luka Parah
Baca: Pencatatan Perkawinan Kolekktif Gratis, Pemkab Kubu Raya Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Baca: Buruh Bangunan Bobol Toko Ponsel di Pontim, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa penerapan tukin sebagi upaya untuk memberikan tambahan penghasilan kepada para ASN yang didasari oleh kinerja bukan berdasarkan pada posisi dan jabatan. "Kita ingin memberikan penambahan berdasarkan kedisiplinan, serta hasil dari kinerja yang telah ditunaikan dengan baik," ujarnya.
"Sudah sewajarnyalah ASN yang telah bekerja dengan baik, profesional dan disiplin untuk mendapatkan pendapatan lebih," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak Multi Juto Bhatarendro menuturkan, Kemenpan RB telah mengeluarkan Peraturan menteri yang mengatur tentang pemberian tukin kepada ASN tahun 2011 lalu.
Menurutnya meski telah terhitung ketinggalan, sehingga tidak ada salahnya jika Pemkot akan mulai memberlakukan Tukin pada tahun 2020 mendatang.
"Komitmen dari pak walikota bisa kita realiasasikan pada tahun 2020 nanti oleh karena itu kita membutuhkan persiapan yang cukup banyak," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan rujukan dari beberapa kota yang selevel dengan Pemkot Pontianak, utamanya bagi pemkot yang telah menerapkan tukin.
"Kita sudah kunjungi best practice di Kota Surabaya, Kota Yogyakarta, dan Kota Bandung. Semua akan kita gabungkan untuk diterapkan di Kota Pontianak," ujarnya.
Ia memaparkan rujukan terakhir adalah pada Kota Bandung yang ditandai dengan MoU antara Pemkot Pontianak dengan Pemkot Bandung. MoU tersebut juga telah ditindak lanjuti dengan program kerja sama. "Ada banyak penilaian yang harus dilakukan untuk pemberian tunjangan kinerja," ujarnya.
Beberapa teknis pemberian tunjangan kinerja nantinya akan ada laporan penilaian harian yang telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dimana ASN tersebut bertugas.
"Ada juga istilah tugas-tugas khusus, tugas obyektif yang akan menunjang ASN tersebut untuk mendapatkan tunjangan kinerja yang maksimal hingga 100 persen," ujarnya.
Menurutnya hal tersebut menjadi penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Pontianak baik sebagai pejabat struktural maupun sebagai pejabat fungsional.
"Mereka harus paham dulu aturan dan mekanismenya. Karena tidak serta merta mendapatkan tunjangan kinerja, sehingga sosialisasi akan intens kita lakukan," ujarnya.